Liputan6.com, Jakarta - Polri siap menurunkan dokter dari kepolisian untuk membantu jaksa menjalankan eksekusi hukuman kebiri kimiawi bagi penjahat seksual, selama diminta Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pokoknya siap membantu pelaksanaan eksekusi jika diminta," tegas Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Sama halnya dengan pelaksanaan eksekusi mati, Boy menambahkan, Polri mempunyai peran tersendiri. Selain menjaga keamanan lokasi tempat eksekusi, polisi pun membantu tim jaksa eksekutor ketika menembak mati para terpidana.
"Kami siap bantu pelaksanaan jika dapat tugas sama. Ya pasti kami laksanakan," ucap dia.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya menanggapi penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri bagi penjahat seksual.
Prasetyo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Jika pun ada penolakan dari IDI, menurut dia, itu urusan urusan Kemenkes dengan IDI.
"IDI itu kan koordinasi profesi saja, kami tentunya koordinasi dengan Menteri Kesehatan. Saya pikir Menteri Kesehatan sudah tahu apa yang mereka lakukan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat 10 Juni 2016.
Ia kembali menegaskan, sebagai Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek tentu tahu tanggung jawabnya ketika Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan keputusan.
Dokter Polri Siap Bantu Jaksa Laksanakan Hukuman Kebiri
Polri siap membantu eksekusi kebiri kimia selama diminta.
diperbarui 14 Jun 2016, 16:07 WIBDiterbitkan 14 Jun 2016, 16:07 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Duh, Judi Online Bikin Perangkat Desa di Tasikmalaya Embat Ratusan Juta Duit Dana Desa
Sering Lupa Rakaat saat Sholat? Buya Yahya Bagikan 2 Solusi Mudahnya
Polda Banten Ringkus Belasan Orang Anggota Sindikat Uang Palsu dari Berbagai Negara
Nusron Wahid Ikut Pantau Proses Pemadaman Kebakaran di Gedung ATR/BPN
Teror Anjing Hutan di Tasikmalaya, Puluhan jadi Korban
Istri Sering Maksiat, Apakah Dosanya Ditanggung Suami di Akhirat? Begini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Kebakaran di Gedung ATR/BPN Padam, Petugas Tinggal Keluarkan Kepulan Asap
3 Striker yang Bisa Direkrut Manchester United di Musim Panas 2025: Demi Tambal Lini Depan
Sejarah Hari Pers Nasional 9 Februari
Kebakaran di Gedung ATR/BPN, 15 Unit Mobil Damkar Dikerahkan
Kuasa Hukum Hasto Respons Jawaban KPK di Praperadilan
Arti Mimpi Bayi: Tafsir Lengkap dan Maknanya