KPK: Panitera PN Jakut Disuap untuk Kurangi Hukuman Saipul Jamil

Transaksi suap terkait pengamanan perkara dugaan pelecehan seksual remaja di bawah umur dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil‎.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Jun 2016, 15:23 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2016, 15:23 WIB
Saipul Jamil
Saipul Jamil kembali menjalani sidang dugaan pelecehan seksual terhadap remaja DS, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/5/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat dari tujuh orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). OTT itu dilakukan di kawasan Jakarta Utara pada Rabu 15 Juni 2016.

Keempatnya diduga melakukan transaksi suap berkaitan pengamanan perkara dugaan pelecehan seksual remaja di bawah umur dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil‎. Suap itu diduga untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan kepada Saipul.

‎"Untuk pengurangan hukuman," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Keempat orang tersangka itu adalah Rohadi yang menjabat Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara, Bertha Natalia dan Kasman selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung sekaligus manajer Saipul.

Basaria menerangkan, dalam OTT kemarin disita uang Rp 250 juta‎ yang diduga hasil pemberian dari pihak Saipul kepada Rohadi. Uang itu disita dari tangan Rohadi.

Menurut Basaria, dari hasil pemeriksaan, diketahui pihak Saipul menginginkan agar Majelis Hakim PN Jakut dapat memvonis ringan. Di mana Saipul didakwa dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 100 juta. Saipul dinilai Jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 290 KUHP jo Pasal 292 KUHP.

Namun oleh Majelis Hakim, Saipul hanya terbukti melanggar Pasal 292 KUHP. Atas pasal itu, Majelis memvonis Saipul dengan pidana penjara 3 tahun.

"Hasilnya putusan 3 tahun penjara untuk SJ dan pasal yang diberikan adalah Pasal 292 ‎KUHP," ucap Basaria.

Rohadi disangka sebagai penerima suap. Oleh KPK, dia dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

‎Yang lain, yakni seorang Panitera Pengganti PN Jakut bernama Dolly Siregar dan dua sopir telah dipulangkan oleh KPK. Ketiganya berstatus saksi dalam kasus ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya