Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang‎ sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jakarta Utara. Pada OTT terkait kasus pedangdut Saipul Jamil, Rabu 15 Juni 2016 itu, KPK mengamankan tujuh orang.
‎"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status empat dari tujuh orang itu sebagai tersangka dan dinaikkan ke tingkat penyidikan‎," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Empat tersangka itu, yakni Rohadi yang menjabat Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara, Bertha Natalia dan Kasman selaku pengacara Saipul Jamil, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung sekaligus manajer artis yang akrab disapa Ipul tersebut.
Keempatnya diduga bertransaksi suap terkait perkara Ipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.‎ Perkara itu terkait dugaan pelecehan seksual remaja di bawah umur yang dilakukan Saipul.
"Pemberian itu terkait perkara dugaan perbuatan asusila terhadap seorang anak yang dilakukan SJ (Saipul Jamil) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Basaria.
Rohadi disangka sebagai penerima suap. Oleh KPK, dia dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
‎Sementara orang lainnya, yakni seorang Panitera Pengganti PN Jakut bernama Dolly Siregar dan dua sopir telah dipulangkan oleh KPK. Ketiganya berstatus saksi dalam kasus ini.
KPK Tetapkan 4 Tersangka Suap Vonis Ringan Saipul Jamil
Pada OTT terkait kasus pedangdut Saipul Jamil, Rabu 15 Juni 2016 itu, KPK mengamankan tujuh orang.
diperbarui 16 Jun 2016, 15:17 WIBDiterbitkan 16 Jun 2016, 15:17 WIB
Saipul Jamil bersama dengan kuasa hukumnya saat persidangan (foto : Herman Zakharia/Liputan6.com)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lawatan Presiden Turki Erdogan ke Indonesia, Ada Misi Khusus?
ART yang Tusuk Leher Sendiri karena Dituduh Mencuri oleh Majikan Meninggal Dunia
Jadwal Malam Nisfu Syaban 2025 menurut NU dan Muhammadiyah dan Amalannya
Badminton Asia Mixed Team Championship 2025: Bidik Juara Grup, Indonesia Targetkan Menang Lawan Malaysia
Link Live Streaming Liga Champions di SCTV dan Vidio: Feyenoord vs AC Milan, AS Monaco vs Benfica
Legenda Manchester United Kritik Ruben Amorim, Sebut Salah Buat Keputusan soal Rekrutan Januari
Manten Pegon, Upacara Pernikahan Adat Surabaya Hasil Akulturasi Budaya
Teka-Teki 'Raja Kecil' dan Sosok yang Ingin Pisahkan Prabowo dengan Jokowi
Kebakaran Landa Ruko Samping Atrium Senen Jakpus, 15 Mobil Damkar Dikerahkan
Kasus Pencurian Modus Ketuk Pintu, Polisi Tangkap 2 Pelaku
Arti Mimpi Mati: Makna dan Tafsir Lengkap
Beda Cap Cay dan Cap Jae yang Unik, Ketahui Bahan, Bumbu, dan Rasa