Liputan6.com, Depok - Empat orang pemuda dari Geng Motor Kancil ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam dan pengeroyokan, terhadap klub motor CSSF (Club Suzuki Satria FU). Rupanya, motif penyerangan dilatari solidaritas rekan perempuan mereka yang mengalami pelecehan seksual.
Pentolan geng motor Kancil, FNR (17) mengatakan peristiwa penyerangan itu bermula ketika dia bersama anggota yang tergabung dalam geng motor Kancil, nongkrong di sekitar Taman Merdeka, Kecamatan Sukmajaya Depok, Jumat 17 Juni 2016.
Turut pula seorang perempuan yang ikut dalam FNR Cs. Namun, saat asyik ngalor-ngidul ngobrol, tiba-tiba datang sekelompok orang ke arah mereka. Tak disangka, salah seorang dari kelompok tersebut melakukan pelecehan seksual kepada teman FNR.
"Temen kita yang namanya E kena pelecehan, dia dilecehkan pas lagi berdiri ngobrol sama saya di Merdeka," uajr FNR.
Dia tidak berani melawan karena kalah jumlah. Sampai akhirnya dia merencanakan untuk mencari kelompok pemuda tersebut ke Jalan Boulevard, Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Depok. Senjata tajam seperti parang dan samurai disiapkan.
"Kita berangkat kurang lebih ada lima motor. Satu motor ada yang bonceng dua dan bonceng tiga. Untuk jaga-jaga kami juga bawa senjata tajam dan balok," ujar FNR.
Saat melintas di depan sebuah minimarket di GDC, mereka bertemu geng CSSF. Salah satu penyerang melihat ada anggota klub motor tersebut yang wajahnya mirip dengan orang yang dicari.
Tanpa pikir panjang, akhirnya dia bersama dengan ketiga temannya AF (19), AA (16), dan IA (19) memukuli Rizky Wahyudi, orang yang wajahnya mirip dengan yang mencium teman wanitanya.
"Dipukul pakai tangan kosong," kata FNR.
Namun belakangan FNR Cs mengetahui bahwa korban bukanlah orang yang melecehkan teman wanitanya. Pengakuan tersangka, perempuan yang dilecehkan tersebut bukanlah pacarnya.
"Saya lakukan atas nama solidaritas anggota aja. Tapi saya nyesal. Korban juga bukan yang saya cari, cuma wajahnya aja yang mirip", ucap dia.
Kapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan para pelaku merupakan geng motor yang kerap berulah di sekitar Cibinong dan Kota Bogor.
Sebelum menyerang, komplotan geng Kancil menengak minum keras dan obat-obatan terlarang. Kini Keempatnya ditahan di Malporesta Depok, para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Serang Kelompok Lain, Geng Motor di Depok Salah Sasaran
Para tersangka sempat menegak obat-obatan terlarang dan miras sebelum menyerang klub motor di Depok.
diperbarui 21 Jun 2016, 14:32 WIBDiterbitkan 21 Jun 2016, 14:32 WIB
Kapolresa Depok AKBP Harry Kurniawan memperlihatkan senjata tajam yang diamankan dari tangan penyerangan klub motor di GDC, Depok (Liputan6.com/Adi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Doa Bisa Mengubah Takdir jadi Lebih Baik, Ini Bacaan Doa dan Amalan yang Diajurkan
Tangis Histeris Ibu, Ini Permintaan Khusus Ayah Siswi MI Korban Pembunuhan di Banyuwangi
5 Gunung Api Indonesia Berstatus Siaga, Kenali Potensi Bahaya dan Langkah Antisipasi
Habib Novel Bagikan Amalan Penyembuh 99 Penyakit dan Masalah dari Rasulullah, Bacaannya Pendek
Polisi Periksa 10 Saksi dalam Kasus Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
Korlantas Polri Ungkap Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
3 Hal yang Harus Diperbaiki Timnas Indonesia Jelang Lawan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Hari Toleransi Internasional, Simak Rekomendasi Film Tentang Toleransi
Jumat Curhat, Duduk Santai Polisi Dengar Curhatan Warga soal Ragam Masalah
4 KO Terbaik ONE Friday Fights 87, Petarung 17 Tahun Petik Kemenangan di Debut
Ini Langkah Imigrasi Balikpapan Bangun Komunikasi dengan Media Massa
Peran Vital Perusahaan Mid-Market dalam Ekosistem Bisnis Global