Liputan6.com, Depok - Empat orang pemuda dari Geng Motor Kancil ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam dan pengeroyokan, terhadap klub motor CSSF (Club Suzuki Satria FU). Rupanya, motif penyerangan dilatari solidaritas rekan perempuan mereka yang mengalami pelecehan seksual.
Pentolan geng motor Kancil, FNR (17) mengatakan peristiwa penyerangan itu bermula ketika dia bersama anggota yang tergabung dalam geng motor Kancil, nongkrong di sekitar Taman Merdeka, Kecamatan Sukmajaya Depok, Jumat 17 Juni 2016.
Turut pula seorang perempuan yang ikut dalam FNR Cs. Namun, saat asyik ngalor-ngidul ngobrol, tiba-tiba datang sekelompok orang ke arah mereka. Tak disangka, salah seorang dari kelompok tersebut melakukan pelecehan seksual kepada teman FNR.
"Temen kita yang namanya E kena pelecehan, dia dilecehkan pas lagi berdiri ngobrol sama saya di Merdeka," uajr FNR.
Dia tidak berani melawan karena kalah jumlah. Sampai akhirnya dia merencanakan untuk mencari kelompok pemuda tersebut ke Jalan Boulevard, Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Depok. Senjata tajam seperti parang dan samurai disiapkan.
"Kita berangkat kurang lebih ada lima motor. Satu motor ada yang bonceng dua dan bonceng tiga. Untuk jaga-jaga kami juga bawa senjata tajam dan balok," ujar FNR.
Saat melintas di depan sebuah minimarket di GDC, mereka bertemu geng CSSF. Salah satu penyerang melihat ada anggota klub motor tersebut yang wajahnya mirip dengan orang yang dicari.
Tanpa pikir panjang, akhirnya dia bersama dengan ketiga temannya AF (19), AA (16), dan IA (19) memukuli Rizky Wahyudi, orang yang wajahnya mirip dengan yang mencium teman wanitanya.
"Dipukul pakai tangan kosong," kata FNR.
Namun belakangan FNR Cs mengetahui bahwa korban bukanlah orang yang melecehkan teman wanitanya. Pengakuan tersangka, perempuan yang dilecehkan tersebut bukanlah pacarnya.
"Saya lakukan atas nama solidaritas anggota aja. Tapi saya nyesal. Korban juga bukan yang saya cari, cuma wajahnya aja yang mirip", ucap dia.
Kapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan para pelaku merupakan geng motor yang kerap berulah di sekitar Cibinong dan Kota Bogor.
Sebelum menyerang, komplotan geng Kancil menengak minum keras dan obat-obatan terlarang. Kini Keempatnya ditahan di Malporesta Depok, para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Serang Kelompok Lain, Geng Motor di Depok Salah Sasaran
Para tersangka sempat menegak obat-obatan terlarang dan miras sebelum menyerang klub motor di Depok.
diperbarui 21 Jun 2016, 14:32 WIBDiterbitkan 21 Jun 2016, 14:32 WIB
Kapolresa Depok AKBP Harry Kurniawan memperlihatkan senjata tajam yang diamankan dari tangan penyerangan klub motor di GDC, Depok (Liputan6.com/Adi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pohon Cemara Setengah Ditebang Ini Jadi Objek Wisata Unik, Sempat Jadi Sengketa
Memahami Makna Hasta La Vista yang Identik dengan Sosok Arnold Schwarzenegger
7 Taktik Jitu Hadapi Komentar Negatif di Media Sosial, Abaikan atau Tanggapi?
VIDEO: Berani Berubah: Panen Cuan Bisnis Unggas Hias
Euforia Kecerdasan Buatan seperti Sensasi, Ekonom Ingatkan Hal Ini
300 Nama Anak Perempuan Islam Modern 2 Kata, Cerminkan Nilai Keagamaan
Volume Transfer Bitcoin Melonjak pada 2024
VIDEO: Rekonstruksi Pembunuhan Penjual Gorengan, Polisi Minta Warga Tidak Anarkis
Pemkot Depok Beri Pendampingan ke Siswa Berkebutuhan Khusus Korban Bullying di Sekolah
Menurut Syekh Ali Jaber Harta Haram Tak Akan Dihisab, tapi Begini
Laporan Box Office: Film Sumala dan Home Sweet Loan Tembus 1 Juta Penonton
Ada Anak Kecil di Arena Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bawaslu Ingatkan Aturannya ke KPU