Mantan Komisaris PT Agung Sedayu Membisu Usai Diperiksa KPK

Richard Halim langsung bergegas meninggalkan Gedung KPK untuk ke empat kalinya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Jun 2016, 02:05 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2016, 02:05 WIB
20160302-KPK-Tetapkan-Budi-Supriyanto-Sebagai-Tersangka-Jakarta-HA
Priharsa Nugraha (kanan) memberikan penjelasan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan uang suap sebesar 305.000 dollar Singapura yang diterimanya. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

Pria yang bersaksi untuk tersangka Muhammad Sanusi itu, kembali memilih membisu tanpa komentar dan langsung bergegas meninggalkan Gedung KPK untuk ke empat kalinya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, pemeriksaan kepada Richard untuk mendalami pertemuan-pertemuan antara pengusaha dan DPRD terkait dengan pembahasan Raperda.

Meski demikian, dia tidak merinci terkait pertemuan apa yang dikonfirmasi penyidik KPK kepada Richard.

"Yang bisa disampaikan adalah sejumlah pertemuan, baik formal maupun informal," ucap Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 21 Juni 2016.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni mantan anggota DPRD DKI Jakarta yang juga sebelumnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

Adapun kasus ini berawal ketika KPK menangkap tangan M Sanusi yang diduga menerima uang suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja guna memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya