Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Pria yang bersaksi untuk tersangka Muhammad Sanusi itu, kembali memilih membisu tanpa komentar dan langsung bergegas meninggalkan Gedung KPK untuk ke empat kalinya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, pemeriksaan kepada Richard untuk mendalami pertemuan-pertemuan antara pengusaha dan DPRD terkait dengan pembahasan Raperda.
Meski demikian, dia tidak merinci terkait pertemuan apa yang dikonfirmasi penyidik KPK kepada Richard.
"Yang bisa disampaikan adalah sejumlah pertemuan, baik formal maupun informal," ucap Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 21 Juni 2016.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni mantan anggota DPRD DKI Jakarta yang juga sebelumnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
Adapun kasus ini berawal ketika KPK menangkap tangan M Sanusi yang diduga menerima uang suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja guna memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Mantan Komisaris PT Agung Sedayu Membisu Usai Diperiksa KPK
Richard Halim langsung bergegas meninggalkan Gedung KPK untuk ke empat kalinya.
diperbarui 22 Jun 2016, 02:05 WIBDiterbitkan 22 Jun 2016, 02:05 WIB
Priharsa Nugraha (kanan) memberikan penjelasan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan uang suap sebesar 305.000 dollar Singapura yang diterimanya. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menteri Maman Siapkan Pembiayaan Modal Kerja Buat UMKM yang Ikut MBG
Kabar Duka, Pemeran Kang Gobang di Preman Pensiun Meninggal Dunia
Aktor Muda China Liang Youcheng Meninggal Dunia, Diduga Akibat Komplikasi Flu
Endoskopi Adalah: Prosedur Medis Penting untuk Diagnosis dan Pengobatan
SPPA Catat Kenaikan Transaksi 76% di 2024, Siap Tambah Layanan Repo
Efisiensi Anggaran, BKN Tetapkan 2 Hari WFA dan 3 Hari WFO
Anggaran Pembangunan IKN Diblokir, Istana: Bukan Berarti Tidak Ada
Minji, Hanni, Danielle, Haerin, dan Hyein Umumkan Nama Grup Baru Setelah Tinggalkan 'NewJeans'
Istana Tegaskan Gaji ke-13 dan 14 ASN Bukan Bagian Efisiensi, Pasti Dibayarkan Negara
Nosferatu 1922 vs 2024: Evolusi Legenda Vampir di Layar Lebar
Komdigi Siapkan Internet Murah Fixed Broadband Rp 100 Ribuan untuk 100Mbps
Apa Itu Virtual Office? Ini Sederet Keuntungan dan Manfaatnya