BNN Yakin Sabu Kotak Besi di Pademangan Sindikat Freddy Budiman

BNN mengagalkan peredaran sabu jaringan internasional, dengan modus disimpan dalam kotak besi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 23 Jun 2016, 13:52 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2016, 13:52 WIB
20160615-Gudang-Narkoba-Jakarta-Yoppy-Renato
Kepala BNN, Budi Waseso memberikan keterangan saat rilis pengrebekan gudang narkoba jaringan lapas di Jakarta, Rabu (15/6). Bersama Bea Cukai, BNN berhasil mengamankan barang bukti 40kg sabu kristal dari dalam 9 pipa besi. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengagalkan peredaran sabu jaringan internasional, dengan modus disimpan dalam kotak besi. BNN memastikan bahwa jaringan internasional itu masih terkait dengan jaringan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman.

"Ini memang jaringan yang berhubungan juga dengan Freddy Budiman. Komunikasinya ada. Semua ada," tutur Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (23/6/2016).

Menurut Buwas, BNN memiliki bukti yang cukup kuat Freddy Budiman terlibat dalam jaringan ini. Pria yang sedang menjalani hukuman di Nusakambangan tersebut, sebelumnya juga merupakan pemain di belakang kasus sabu pipa besi di Penjaringan.

"Itu sudah kita buktikan. Ini tidak mengarang, tidak berandai-andai. Faktanya di persidangan nanti kita ungkap," tegas Buwas.

Meski sudah dipastikan terlibat, Freddy Budiman tidak akan langsung diperiksa BNN. Saat ini BNN lebih memfokuskan pada pengembangan jaringan lainnya.

"Kalau seorang sudah divonis mati ya tidak dituntut lagi. Nanti malah tambah persoalan proses hukum. Jadi kita putuskan Freddy tidak kita sentuh. Kita akan kembangkan jaringan lainnya," jelas Buwas.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek pergudangan di Ancol Barat III, Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi penggerebekan, sabu kualitas wahid dengan berat ratusan kilogram diamankan.

Dua pelaku diringkus dari operasi penggerebekan yang dipimpin langsung Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya