Liputan6.com, Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa pembunuh Salim Kancil. Vonis tersebut dijatuhkan kepada Haryono, bekas Kepala Desa Selok Awar-awar dan Mat Dasir. Hakim berpendapat kedua terdakwa terbukti menganiaya dan membunuh Salim Kancil secara terencana.
Sementara itu, Mabes Polri merilis vaksin palsu yang telah beredar di Tanah Air selama kurang lebih 13 tahun. Vaksin palsu ini terungkap setelah polisi menggerebek pabrik vaksin di Tangerang, Banten.
Advertisement