Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma dalam kasus dugaan suap pembahasan dua raperda reklamasi pulau di teluk Jakarta. Pria yang disapa Aguan itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Baca Juga
Aguan sudah hadir di KPK sejak pagi. Seperti pada pemeriksaan sebelumnya, Aguan tak berkomentar. Dia memilih langsung masuk ke lobi Gedung KPK.
Advertisement
Belum diketahui apa yang akan dikorek penyidik dari keterangan Aguan. Aguan diduga dimintai keterangannya soal pertemuan dengan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edy Marsudi dan kawan-kawan. Pertemuan itu diduga membahas percepat Raperda tentang reklamasi.
Nama Aguan muncul dalam surat dakwaan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Pada dakwaan itu, bersama Ariesman, Aguan disebut-sebut menggelar sejumlah pertemuan dengan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI.
Pertemuan itu digelar pada pertengahan Desember 2015 di Taman Golf Timur II Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Pada pertemuan itu, anggota dewan yang hadir di antaranya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta merangkap Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik; Mohamad Sanusi selaku Anggota Balega DPRD DKI; Prasetyo Edy Marsudi selaku Ketua DPRD DKI; Mohamad Sangaji selaku Anggota Balegda DPRD DKI; dan Selamat Nurdin selaku Ketua Fraksi PKS DPRD DKI.
KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.