Bareskrim Polri Tangkap 2 Pemalsu Vaksin di Semarang

Dengan penangkapan dua tersangka ini, total sudah ada 15 tersangka yang diamankan Bareksrim dalam kasus vaksin palsu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Jun 2016, 13:41 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2016, 13:41 WIB
Rumah Produksi Vaksin Palsu Bekasi
Awalnya, kata Eko, Rita sempat mengelak dan melawan, jika dirinya dituduh memproduksi vaksin ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka kasus dugaan pemalsuan vaksin balita. Keduanya berinisial M dan T.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, mengatakan dua tersangka tersebut ditangkap di daerah Semarang, Jawa Tengah.

"Yang vaksin hari ini, tadi dua jam lalu kita tangkap lagi dua orang di Semarang," kata Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Kedua pelaku, sambung Agung, berperan sebagai distributor vaksin palsu. Agung memastikan pihaknya masih memeriksa M dan T hingga saat ini, guna mencari tahu alur distribusi vaksin palsu tersebut.

"Kita fokus sekarang distribusi vaksin palsu ini sampai ke mana," ucap Agung.

Dari penangkapan dua tersangka ini, total sudah ada 15 tersangka yang diamankan Bareksrim. Mereka adalah J yang memiliki apotek dan toko obat di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Pemilik apotek lain yang ditangkap adalah MF, dia memiliki apotek di Kramat Jati, Jakarta Timur. Kemudian T dan S yang berperan sebagai kurir.

Lalu ada HS, H, R, L, dan AP yang berperan sebagai produsen atau pembuat vaksin palsu di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan AP biasanya menjalankan bisnis haram itu di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Kemudian ada tiga distributor yang ditangkap di kawasan Subang, Jawa Barat. Selain itu, polisi juga menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai pencetak label.

"Total tersangka dengan ditangkapnya hari ini jumlahnya 15," tandas Agung.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya