Demokrat Beri Waktu KPK Jelaskan Bukti OTT I Putu Sudiartana

KPK dinilai belum memberikan satu pun pernyataan adanya bukti kuat secara hukum, yang menunjukkan keterlibatan IPS sehingga adanya OTT.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 29 Jun 2016, 22:53 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2016, 22:53 WIB
20160629- KPK Tetapkan Politisi Demokrat Sebagai Tersangka- Laode M Syarif dan Pandjaitan-Jakarta-HA
KPK memberikan keterangan pers terkait penetapan I Putu Sudiartana sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat, Jakarta, Rabu (29/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat tidak terima kadernya I Putu Sudiartana (IPS) disebut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuahoperasi tangkap tangan (OTT). Bukti yang dijabarkan KPK dinilai tidak menjelaskan adanya unsur OTT.

"Kami beri waktu 1-2 hari kepada KPK untuk menjelaskan hal ini," ujar Wasekjen Partai Demokrat Rachlan Nasidik di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Dia mengatakan, KPK belum memberikan satu pun pernyataan adanya bukti kuat secara hukum, yang menunjukkan keterlibatan IPS sehingga adanya OTT. KPK malah menyebut semuanya masih didalami dan akan ditindaklanjuti.

"Ini juga bukan OTT yang lazim seperti kita kenal, di mana ada bukti transaksi uang diberikan yang membuatnya kemudian jadi tersangka, dalam peristiwa ini uang tidak ada," jelas Rachlan.

Adanya bukti transfer yang ditunjukkan KPK juga tidak ditujukan kepada Putu. Bagaimana Putu yang notabene bertugas di Komisi III kemudian bisa mengurus proyek yang harusnya berada di Komisi V pun belum ada kejelasan.

"Harusnya KPK sudah muncul menjelaskan apakah ada hubungannya. Sehingga dalam hal ini KPK sampai hari ini tidak memiliki bukti Komisi III melakukan suap, yang sebetulnya bukan kewenangan dia. Kita tunggu satu dua hari ini," pungkas Rachlan.


**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya