10 Napi Rutan Cipinang Dapat Remisi Bebas Idul Fitri

Napi di Rutan Cipinang juga ada yang memperoleh pemotongan masa tahanan atau RK I.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 06 Jul 2016, 10:32 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2016, 10:32 WIB
Napi Rutan Cipinang
Napi Rutan Cipinang salat Idul Fitri 1437 H. (Liputan6.com/Andreas Gerry)

Liputan6.com, Jakarta - Idul Fitri membawa berkah. Sebanyak 10 narapidana rumah tahanan klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, mendapatkan pembebasan atau Remisi Khusus (RK) II.

"10 narapidana (dapat pembebasan)," ucap Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar, Rabu (6/7/2016).

Asep menambahkan, ke-10 narapidana yang dapat RK II berasal dari berbagai macam kasus. Termasuk di antaranya narkotika dan pencurian.

"Yang bebas dari macam-macam perkara," sambung dia.

Tidak hanya pembebasan, di Idul Fitri ini napi di Rutan Cipinang juga ada yang memperoleh pemotongan masa tahanan atau RK I.

"Yang pemotongan masa tahanan jumlahnya 409 orang," kata dia.

Untuk masa pemotongan tahanan, kata Asep, ada yang mendapat 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya