Hari Kedua Lebaran, Keluarga Tahanan Korupsi Kunjungi KPK

Kerabat maupun keluarga yang namanya tak tercantum dalam kertas, dilarang menjenguk, kecuali atas izin penyidiknya.

oleh Audrey Santoso diperbarui 07 Jul 2016, 09:26 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2016, 09:26 WIB
KPK
Pendaftaran untuk mengunjungi kerabat di Rumah Tahanan KPK, Jakarta. (Liputan6.com/Audrey Santoso)

Liputan6.com, Jakarta Di hari kedua Idul Fitri 1437 Hijriah, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ramai didatangi warga yang hendak berkunjung rumah tahanan (rutan). Mereka adalah keluarga serta kerabat tersangka kasus korupsi yang masih menjalani masa penyidikan.

"Nama-nama yang terdaftar di sini (lembaran kertas) yang diizinkan masuk. Mereka sudah mendaftar dari kemarin-kemarin, pertama kali keluarganya masuk," ujar petugas KPK yang enggan disebutkan namanya kepada Liputan6.com di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/7/2016).

Pria berkemeja kotak-kotak hitam putih ini berujar, kerabat maupun keluarga yang namanya tak tercantum dalam kertas tersebut dilarang menjenguk, kecuali atas izin penyidiknya. Sementara yang sudah terdaftar sebagai keluarga dan kerabat, diberi waktu mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

"Yang tidak terdaftar, tidak boleh masuk, kecuali yang sudah izin penyidik. Mereka daftar dari jam delapan, sementara kunjungannya dibuka baru jam sepuluh sampai satu siang," jelas petugas itu.

Pantauan Liputan6.com, masing-masing perwakilan rombongan menemui petugas meja depan KPK untuk memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka sebelum diizinkan masuk ke ruang tengah, tempat mereka menunggu giliran jenguk.

"Kalau yang keluarganya di sini, pakai titip KTP. Tapi kalau keluarganya di (Rutan) Guntur, mereka isi data diri sesuai KTP, kita fotokopi KTP-nya, lalu kita kembalikan KTP bersama berkas izin kunjungan ke mereka," ujar petugas itu.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya