Uber Nonaktifkan Driver Todong Pistol ke Penumpang di Gambir

Uber Indonesia akui drivernya menodongkan pistol ke arah penumpang.

oleh Audrey Santoso diperbarui 07 Jul 2016, 16:38 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2016, 16:38 WIB
Segmen 1: Uber Bisa Beroperasi hingga Taksi Online di Luar Negeri
Selama masa transisi pemerintah izinkan Grab Car dan Uber beroperasi. Sementara itu, sejumlah negara pernah tolak taksi berbasis online.

Liputan6.com, Jakarta - Uber Indonesia mengakui mitra sopirnya menodongkan pistol ke arah penumpangnya. Uber menyatakan telah menonaktifkan sopir tersebut.

"Kami telah menghubungi pengguna untuk menyampaikan rasa simpati kami dan mengonfirmasikan bahwa mitra pengemudi yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari platform kami," kata Head Communication Uber Indonesia Dian Safitri saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (07/07/2016).

Penonaktifan sopir, jelas Dian, dilakukan per 5 Juli 2016 atau tepat di hari kejadian penodongan di Gambir.

"Sudah (nonaktif) saat menerima laporan tersebut hari itu juga," kata Dian.

Kejadian bermula ketika seorang penumpang bernama Tia, bersama ibunya, memesan taksi melalui aplikasi telepon pintar. Tia menumpang dari Jakarta Pusat dan hendak menuju ke Bekasi. Mobil yang ditumpangi adalah Ford Everest.

45 menit berselang, Tia dan ibunya menumpangi mobil tersebut. Namun saat berada di Jalan Ir Juanda, Jakarta Pusat, sopir AS meminta Tia dan ibunya turun. Dia menolak untuk mengangkut keduanya karena jalanan ke arah Bekasi macet parah.

Tia memprotes sikap AS. Perdebatan dimulai. Saking kesal, AS menodongkan pistol ke arah Tia. Si sopir mengaku dirinya anggota kepolisian dan menunjukkan lencana kesatuan Polri. Hal tersebut membuat ibunda Tia sampai pingsan karena ketakutan.

Tia lalu meminta pertolongan kepada petugas kepolisian yang berjaga di pos tidak jauh dari lokasi kejadian. AS lalu ditangkap. Pistol dan lencana yang digunakannya saat beraksi disita petugas. Diketahui pistol tersebut adalah airsoft gun.

Kini, AS mendekam di sel tahanan Polsek Metro Gambir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Menurut undang-undang, yang bersangkutan memang bisa kita lakukan penahanan," tutup Awi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya