Menteri Anies: Hentikan Praktik Perpeloncoan

Anies mengaku telah mengimbau setiap sekolah untuk merubah pola kegiatan pengenalan lingkungan belajar di masa awal pendidikan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Jul 2016, 20:09 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2016, 20:09 WIB
20160525-Mendikbud Anies Baswedan di Komisi X-Jakarta- Johan Tallo
Mendikbud Anies Baswedan saat membahas Ujian Nasional (UN) di Komisi X, Jakarta, Rabu (25/4/2016). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Bawedan menegaskan, pihaknya telah melarang keras segala jenis kegiatan sekolah yang tidak berkaitan dengan proses pembelajaran. Terlebih, di hari pertama tahun ajaran baru, biasa terjadi praktik perpeloncoan di Masa Orientasi Sekolah atau MOS.

"Tak kalah penting problem utama itu praktik perloncoan (di sekolah). Ini harus dihentikan dan ada peraturan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang melarang segala jenis perpeloncoan," tutur Anies di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2016).

Dalam upaya pencegahan itu, Anies mengaku telah mengimbau setiap sekolah untuk mengubah pola kegiatan pengenalan lingkungan belajar di masa awal pendidikan. Dalam masa itu, semua diambil alih oleh guru dan tidak ada waktu khusus di luar jam pembelajaran.

"Pengenalan sekolah dilakukan oleh guru, tidak lagi oleh senior. Dan dilakukan di jam belajar seperti jam belajar lainnya. Materinya sudah kita siapkan," ucap mantan Rektor Universitas Paramadina itu.

Dia bahkan meminta kepada pihak sekolah untuk menyiapkan surat izin khusus untuk diberikan kepada orangtua siswa, jika akan menjalankan kegiatan terkait ekstrakurikuler dalam masa pengenalan lingkungan sekolah.

"Kegiatan di sekolah harus edukatif. Atribut seragam normal seperti mereka belajar. Sekolah wajib minta izin tertulis jika anak akan melakukan kegiatan ekstrakurikuler. Juga harus ada dua guru pendamping jika ekstakurikuler itu kegiatan di luar sekolah," dia menerangkan.

Anies pun kembali mengingatkan agar pihak sekolah dapat bekerja sama dalam menangani praktik tindak kekerasan maupun pelecehan yang terjadi di lingkungan belajar itu.

"Tidak ada orangtua yang antar anaknya ke sekolah dan ingin menjemput dalam keadaan yang mengenaskan," ucap Anies.

"Termasuk atribut. Tas kantong plastik. Kaus kaki beda. Tahun ini mereka (anak baru) di-opres, tahun depan mereka yang jadi opresor," Mendikbud Anies menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya