Liputan6.com, Jakarta - Bagi siswa yang mengalami kekerasan di lingkungan sekolah, kini bisa langsung mengadu ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebab, Kementerian pimpinan Anies Baswedan itu telah meluncurkan nomor telepon pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Anies Baswedan memaparkan nomor pengaduan resmi tersebut ialah 0811-976-929.
"Banyak yang mengalami atau menyaksikan kekerasan di sekolah tapi tidak tahu harus melapor ke mana. Melalui nomor ini mereka bisa langsung menghubungi kami untuk melaporkan dan akan langsung kami selidiki," ujar Anies di Kemendikbud seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/7/2016).
Selain memperkenalkan nomor pengaduan melalui telepon atau SMS, Kemdikbud juga meluncurkan website dengan fungsi serupa, yaitu sekolahaman.kemdikbud.go.id.
Selanjutnya, kedua alamat pengaduan tersebut akan tertera dalam spanduk pemberitahuan yang wajib dipasang di lingkungan sekolah.
Alamat pengaduan itu dibuat, kata Anies, karena banyaknya aksi kekerasan atau bullying yang dilakukan senior terhadap juniornya di sekolah.
Menteri yang juga pakar pendidikan itu berpendapat, bullying sudah tidak relevan dengan dunia pendidikan di Indonesia karena dianggap sebagai warisan dari jaman kolonialisme.
"Perpeloncoan sudah tidak relevan, tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Ide orang Indonesia untuk mengerjai itu luar biasa. Makanya kita akan pangkas satu generasi agar menumbuhkan kemanusiaan yang adil dan beradab," tutur dia.
Sebenarnya, kata dia, korban kekerasan di sekolah tidak perlu takut melapor kepada orangtua atau guru.
"Kita harus lakukan perubahan cara pandang dan cara bekerja. Karena kita sebagai orangtua pasti tidak ingin anak-anak kita dijadikan mainan di sekolah. Kita ingin perpeloncoan jadi catatan sejarah, bukan jadi laporan tahunan," kata Anies.
Dia pun menegaskan, bagi pihak sekolah yang tidak mau menyelesaikan masalah kekerasan di lingkungannya maka akan diberikan sanksi tegas mulai dari teguran administrasi hingga pemberhentian jabatan.
"Kita harap dengan regulasi ini bisa memastikan bahwa negara hadir, dan kami akan mengerahkan seluruh aparatur untuk mengawal ini," ujar Anies.
Alami Kekerasan di Sekolah? Adukan ke Nomor Ini
Selain memperkenalkan nomor pengaduan melalui telepon atau SMS, Kemdikbud juga meluncurkan website dengan fungsi serupa.
Diperbarui 12 Jul 2016, 06:37 WIBDiterbitkan 12 Jul 2016, 06:37 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 InternasionalMyanmar Diguncang Gempa Susulan Magnitudo 6,4
10
Berita Terbaru
Berdayakan Ekonomi Umat, Laznas Darunnajah Salurkan Zakat ke 5 Ribu Mustahik di 6 Provinsi
Jadwal Siaran Langsung Liga Inggris 2024/25 Matchweek 30 di Vidio
Jasamarga Hentikan Oneway Lokal GT Kalikangkung dan Terapkan Oneway di KM 442 Semarang-Solo
Update Lalu Lintas Mudik: Tol Japek Contraflow, Batang-Semarang Stop One Way
5 Makanan yang Dapat Meningkatkan Kadar Gula Darah dengan Cepat, Penderita Diabetes Harus Waspada
VIDEO: Hari Raya Nyepi, Bandara I Gusti Ngurah Rai Ditutup pada 29-30 Maret 2025
Honkai: Star Rail 3.2 Hadir! Anaxa dan Castorice Bawa Meta Baru yang Mengguncang
Nasib Noni Madueke Mengambang di Chelsea, Raksasa Eropa Saling Sikut Siap Menampung
6 Potret Hetty Koes Endang dan Afifah Yusuf di Lagu 'THR', Kolaborasi Hangat Ibu-Anak
Hati-hati, Ada Modus Penipuan yang Mengatasnamakan IASC
Jendela Jejake, Ciri Khas Arsitektur Rumah Betawi yang Jadi Simbol Romantisme Tempo Dulu
5 Resep Ayam Taliwang: Dari Bakar Klasik hingga Oven, Bumbunya Nampol