Liputan6.com, Jakarta - Bagi siswa yang mengalami kekerasan di lingkungan sekolah, kini bisa langsung mengadu ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebab, Kementerian pimpinan Anies Baswedan itu telah meluncurkan nomor telepon pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Anies Baswedan memaparkan nomor pengaduan resmi tersebut ialah 0811-976-929.
"Banyak yang mengalami atau menyaksikan kekerasan di sekolah tapi tidak tahu harus melapor ke mana. Melalui nomor ini mereka bisa langsung menghubungi kami untuk melaporkan dan akan langsung kami selidiki," ujar Anies di Kemendikbud seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/7/2016).
Selain memperkenalkan nomor pengaduan melalui telepon atau SMS, Kemdikbud juga meluncurkan website dengan fungsi serupa, yaitu sekolahaman.kemdikbud.go.id.
Selanjutnya, kedua alamat pengaduan tersebut akan tertera dalam spanduk pemberitahuan yang wajib dipasang di lingkungan sekolah.
Alamat pengaduan itu dibuat, kata Anies, karena banyaknya aksi kekerasan atau bullying yang dilakukan senior terhadap juniornya di sekolah.
Menteri yang juga pakar pendidikan itu berpendapat, bullying sudah tidak relevan dengan dunia pendidikan di Indonesia karena dianggap sebagai warisan dari jaman kolonialisme.
"Perpeloncoan sudah tidak relevan, tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Ide orang Indonesia untuk mengerjai itu luar biasa. Makanya kita akan pangkas satu generasi agar menumbuhkan kemanusiaan yang adil dan beradab," tutur dia.
Sebenarnya, kata dia, korban kekerasan di sekolah tidak perlu takut melapor kepada orangtua atau guru.
"Kita harus lakukan perubahan cara pandang dan cara bekerja. Karena kita sebagai orangtua pasti tidak ingin anak-anak kita dijadikan mainan di sekolah. Kita ingin perpeloncoan jadi catatan sejarah, bukan jadi laporan tahunan," kata Anies.
Dia pun menegaskan, bagi pihak sekolah yang tidak mau menyelesaikan masalah kekerasan di lingkungannya maka akan diberikan sanksi tegas mulai dari teguran administrasi hingga pemberhentian jabatan.
"Kita harap dengan regulasi ini bisa memastikan bahwa negara hadir, dan kami akan mengerahkan seluruh aparatur untuk mengawal ini," ujar Anies.
Alami Kekerasan di Sekolah? Adukan ke Nomor Ini
Selain memperkenalkan nomor pengaduan melalui telepon atau SMS, Kemdikbud juga meluncurkan website dengan fungsi serupa.
diperbarui 12 Jul 2016, 06:37 WIBDiterbitkan 12 Jul 2016, 06:37 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Maksimalkan Aroma Daun Jeruk agar Masakan Lebih Menggugah Selera
Cara Merawat Kelinci agar Sehat dan Panjang Umur
Profil Leatomu, Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Putri dari Belanda Keturunan Maluku
Cara Mandi Wajib Setelah Haid Beserta Doanya, Panduan Lengkap bagi Muslima
Awalnya Takut Lama-Lama Keterusan, Ini Penyebab Wanita Rentan Terjerumus Zina Menurut Buya Yahya
Tips Hilangkan Beruntusan di Dahi dengan Masker Madu dan Garam, Viral di Tiktok
Razman Merasa Dizalimi Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Berkas Perkara P21
Cara Merawat Tanaman agar Tumbuh Subur dan Sehat
Tanda-Tanda Anak Cerdas Sejak Lahir hingga Usia 5 Tahun, Apa Saja Indikatornya?
Survei Terbaru Elektabilitas RK-Suswono di Bawah Pramono-Rano, PKS: Anak Abah Masih Banyak
Wajib Diketahui! 8 Bahan Dapur untuk Meredakan Asam Urat, Solusi Alami dan Efektif
Kapan Hari Ayah Indonesia? Ini Fakta dan Sejarah di Baliknya