Liputan6.com, Jakarta - Pelayan Kafe Olivier Agus Triyono dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agus merupakan orang yang mengantarkan kopi Vietnam, yang diminum Mirna Salihin sebelum tewas. Kopi tersebut disebut-sebut mengandung racun sianida.
Kepada majelis hakim, Agus mengaku mengantarkan pesananan es kopi Vietnam sesuai prosedur kafe. ‎Saat itu, dia langsung mengantarkan pesanan yang telah disediakan oleh barista.
"‎Tidak ada (supervisor) menyuruh. Saya langsung antar, hanya saya nanya meja nomor berapa, biar enggak nyasar," ‎ujar Agus dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Sesuai prosedurnya, kata Agus, es kopi Vietnam diantarkan menggunakan baki yang terdiri gelas berisi es batu dan susu, kopi bubuk yang ada di drip atau saringan, teko berisi air panas, sedotan di luar gelas, dan tisu. ‎Air panas tersebut biasanya dituang oleh pelayan di hadapan konsumen.
"‎Saya taruh tisu pertama kali, kedua gelas berisi es dan susu di atasnya ada serbuk kopi (di dalam drip), ketiga sedotan (di luar gelas). Kemudian menuangkan air panas. Ini harus ada orangnya baru dituangkan," papar dia.
Agus tak tahu jika minuman tersebut untuk teman Jessica, Mirna, yang saat itu belum hadir. Dia mengira, meja nomor 54 itu hanya dipesan untuk Jessica seorang diri.
"‎Saat itu saya kira yang minum yang ada di table itu. Tidak tahu (kalau meja untuk tiga orang). Karena minuman juga baru kopi itu aja di meja," beber Agus.
Setelah menuangkan air panas ke dalam gelas es kopi Vietnam, Agus kemudian meninggalkan Jessica. Agus kemudian istirahat karena karyawan shift sore yang menggantikan dia sudah datang.
Selanjutnya, Agus tak mengetahui apa yang terjadi dengan es kopi tersebut. Dia baru mengetahui setelah satu jam kemudian Mirna kejang-kejang dan dilarikan ke klinik.
"Sekitar satu jam. ‎Soalnya, saya nuang enggak lama saya istirahat, kurang lebih satu jam pas jam setengah enam kembali lagi (Mirna kejang)," pungkas Agus.
Wayan Mirna Salihin meninggal usai menenggak kopi Vietnam di Kafe Oliver, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Pada saat bersamaan, Mirna ditemani dua teman kuliahnya, Jessica Kumala Wongso dan Hanie Juwita Boon.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica Wongso dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 340 itu, pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.
Ini Kesaksian Pelayan Kafe saat Antar 'Kopi Sianida' Mirna
Agus tak tahu jika minuman tersebut untuk teman Jessica, Mirna, yang saat itu belum hadir.
diperbarui 20 Jul 2016, 21:12 WIBDiterbitkan 20 Jul 2016, 21:12 WIB
Barang bukti sisa kopi Mirna diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum saat sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/7). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi diantaranya sahabat Mirna, Hanie Juwita Boon, 3 pegawai Kafe Olivier. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apakah Hukum Karma Berlaku dalam Ajaran Islam? Begini Jawaban Buya Yahya
Nia Ramadhani Mengaku Tak Bisa Suwir Ayam Goreng, Nama El Rumi Kok Ikut Disinggung?
Korlantas Minta Maaf Terkait Patwal Mobil RI 36 yang Arogan
Air Mancur Taman Taqwa Bone Bolango, Wisata Malam Religius dan Estetik
Jika Hidup Kembali, Inilah Amalan yang Ingin Orang Mati Lakukan Kata Syekh Ali Jaber
Isra Mikraj, Sejarah dan Keistimewaannya
Megawati Heran Ganjar Dibully Saat Tolak Israel
4 Fakta Menarik SWIM Robot Perenang di Lautan Luar Angkasa
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 11 Januari 2025
Rekam Aksi Cabul, Guru Penyuka Sesama Jenis Tawarkan Korban ke Rekannya
Audiensi, Kapolri Siap Dukung Program 3 Juta Rumah
Selain Kecubung, Ini 4 Jenis Buah yang Mengandung Alkohol