Liputan6.com, Jakarta - Resepsionis Kafe Olivier, Aprilia Cindy Cornelia bersaksi pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dia pun menceritakan awal mula Jessica memilih duduk di meja nomor 54 sebelum bertemu Mirna dan Hani Juwita Boon.
Cindy menuturkan, pada 6 Januari 2016 lalu, Jessica datang seorang diri sekitar pukul 15.30 WIB. Seperti pengunjung lainnya, Jessica masuk ke Kafe Olivier melalui pintu tamu.
"Dia (Jessica) minta table untuk berempat dan minta area no smoking," ujar Cindy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Setelah memesan meja, kata Cindy, Jessica lantas berpamitan pergi sebentar dari kafe. Jessica mengaku akan kembali sekitar pukul 16.00 WIB sambil menunggu Mirna dan Hani datang.
Pada pukul 16.14 WIB, Jessica tiba kembali di Kafe Olivier. Saat itu Cindy melihat Jessica datang seorang diri sambil menenteng paper bag di tangan kanannya.
"Yang pertama datang (Jessica) enggak bawa (paper bag)," ungkap Cindy.
Cindy lantas mengantar Jessica menuju meja yang telah di pesan di ruang no smoking. Cindy mengatakan, bukan Jessica yang sengaja dan merencanakan duduk di meja nomor 54.
"Saya yang mengarahkannya ke sana. Karena table itu hanya untuk berempat, sesuai pesanannya," kata dia.
Meja yang akhirnya ditempati Jessica merupakan kursi sofa setengah lingkaran. Memang ada beberapa meja berkapasitas empat orang yang masih kosong, namun yang menggunakan kursi sofa tinggal satu. Jessica akhirnya memilih sendiri tempat itu saat diarahkan Cindy.
"Saya yang mengarahkan, karena table 53 dan 55 udah ada orangnya (reserved)," ucap Cindy.
Cindy menegaskan bahwa Jessica tak punya pilihan lain lantaran meja untuk empat orang yang ada kursi sofa hanya tinggal satu. Lagi pula, kata Cindy, meja itu sesuai kriteria pesanan Jessica yang meminta table untuk empat orang dan berada di area no smoking.
"Iya betul (tak bisa milih)," pungkas dia.
Pilih Meja Nomor 54, Jessica Wongso Diarahkan Resepsionis Olivier
Cindy mengatakan, bukan Jessica yang sengaja dan merencanakan duduk di meja nomor 54.
diperbarui 20 Jul 2016, 13:55 WIBDiterbitkan 20 Jul 2016, 13:55 WIB
Barang bukti rekaman CCTV di putarkan saat persidangan lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Rabu, (20/7). JPU juga kembali memutarkan rekaman kamera CCTV yang menjadi salah satu alat bukti. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Potret Onic Vior yang Lagi Viral, Foto Bareng Kekasih Jadi Sorotan
Jokowi Pilih Kampanye di Jawa Tengah Ketimbang Jakarta, Ridwan Kamil: Dimaklumi
Berhasil Jalani Kemoterapi, Kate Middleton Undang Penyintas Kanker ke Konser Natalnya di Westminster Abbey
Hasto PDIP: Pramono-Rano Tempatkan Diri Sebagai Wakil Rakyat, Bukan Perwakilan Raja
Kolesterol Bebek vs Ayam, Mana yang Lebih Aman Dikonsumsi?
Siap Menangkan Andika-Hendi di Cilacap, Relawan Perkasa Bercahaya Mendeklarasikan Diri
Media Sosial Milik Donald Trump Jajaki Bisnis Perdagangan Kripto
Apa Arti dari Warna Merah: Makna Mendalam dan Pengaruhnya
Tangkap 24 Terduga Pelaku Judi Online Komdigi, Polda Metro Masih Buru 4 DPO Lagi
5 Alasan Psikologis Mengapa Kamu Tidak Bisa Berhenti Memikirkan Seseorang
China Perluas Akses Bebas Visa untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
10 Emiten Pindah ke Papan Pengembangan Mulai 29 November 2024