Kejaksaan Agung Kabari Keluarga dan Dubes soal Eksekusi Mati

Kejaksaan tidak menyebutkan Kejaksaan memberi tahu keluarga dan dubes negara asal terpidana mati soal eksekusi melalui lisan atau tertulis.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 26 Jul 2016, 11:04 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2016, 11:04 WIB
Ilustrasi eksekusi penembakan
Ilustrasi eksekusi mati

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung segera melaksanakan eksekusi mati bagi terpidana mati kasus narkotika. Kejaksaan tengah melakukan sejumlah persiapan terkait eksekusi mati jilid III tersebut. Salah satunya, mengabarkan soal pelaksanaan eksekusi mati ke keluarga para terpidana.

"Intinya Kejaksaan masih melakukan sejumlah persiapan. Salah satunya memberitahukan ke keluarga dan dubes," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum, ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Menurut dia, Kejaksaan tidak mengumpulkan mereka pada suatu tempat. Namun, dia tidak menyebutkan Kejaksaan memberi tahu soal eksekusi mati melalui lisan atau tertulis.

"Yang pasti kita memberitahukan sebagai salah satu bentuk persiapan melakukan eksekusi mati," kata Rum.

Sebelumnya, tanda-tanda eksekusi mati jilid III sudah dekat, semakin jelas.

Pertama, Kementerian Hukum dan HAM menghentikan sementara pemberian izin besuk tahanan seluruh lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Akibatnya, beberapa kerabat narapidana kecewa karena tidak bisa mengunjungi saudara mereka.

Kedua, sejumlah terpidana mati dipindah ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ada empat terpidana mati yang dipindah ke Nusakambangan jelang eksekusi mati berdasar catatan Liputan6.com. Mereka dipindah dalam waktu tiga bulan ini.

Ketiga, pada Minggu 24 Juli 2016, sejumlah pihak yang berkepentingan dalam eksekusi mati jilid III ini menggelar rapat koordinasi. Rapat yang digelar di Cilacap, Jawa Tengah, tersebut antara lain dihadiri Kejaksaan Agung dan Polri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya