Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok santai menanggapi masih banyaknya kendaraan roda empat yang melanggar aturan baru ganjil-genap. Sebab, aturan tersebut masih dalam tahap uji coba.Â
"Ya kan namanya juga masih sosialisasi satu bulan. Santai saja," kata Ahok, di Balai Kota Jakarta, Senin (1/8/2016).
Baca Juga
Ahok mengingatkan, aturan ganjil genap adalah kebijakan sementara. Sebab, langkah paling efektif dalam mengantisipasi kemacetan adalah penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). "Proses lelang (ERP) sedang jalan," ucap dia.
Advertisement
Meski demikian, ujar Ahok, pelaksanaan ERP baru akan dapat terlaksana sekitar akhir 2017 atau awal 2018.
Kebijakan sistem ganjil-genap diuji coba pada 27 Juli 2016 sampai 26 Agustus 2016. Pemberlakuan sistem ganjil-genap akan dipusatkan di jalan bekas 3 in 1. Jalan itu adalah Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan, Simpang Kuningan (kaki Mampang) dan Simpang HOS Tjokroaminoto.
Pemberlakuan pun sama ketika 3 in 1 diberlakukan. Pagi hari diberlakukan dari pukul 07.00-10.00 WIB. Sementara untuk sore mulai diberlakukan dari pukul 16.00-20.00 WIB.
Kebijakan ganjil-genap juga hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Meski demikian, sistem ini tidak berlaku bagi beberapa kendaraan, seperti kendaraan presiden, wakil presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum pelat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.