Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan, pemalsu pelat nomor kendaraan bisa dijerat hukum pidana. Ahok memastikan aturan itu akan diberlakukan terhadap pengendara yang ingin mengakali kebijakan pelat ganjil genap.
"Kalau kamu pakai pelat yang hari ini ganjil, terus masuk (tanggal genap), kita masih maafkan sebetulnya. Kalau ketangkap juga masih denda doang, masih wajar. Tapi kamu kalau palsuin, sudah pidana. Kami tidak akan maafkan karena ini untuk shock therapy," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengingatkan pengendara untuk tidak coba-coba memalsukan pelat. Sebab, saat ini sudah ada pengawas kepolisian dan CCTV yang mengawasi jalan protokol.
"Saya kira orang enggak bodoh bangetlah mau dipidana, masuk penjara hanya gara-gara pelat. Bisa saja mereka enggak ketangkap. Tapi kalau ketangkap, sial benar. Kami enggak mungkin ampuni, penjara saja. Tidak ada ampun," ujar Ahok.
Uji coba kebijakan penerapan pelat ganjil-genap dimulai sejak Rabu kemarin. Rencananya, uji coba peraturan ini berlangsung selama satu bulan. Selama uji coba, pengendara yang melanggar hanya akan diberi peringatan.
Ahok: Pemalsu Pelat Mobil demi Akali Ganjil-Genap Bisa Dipidana
Ahok memastikan aturan pidana akan diberlakukan terhadap pengendara yang ingin mengakali kebijakan pelat ganjil-genap.
Diperbarui 28 Jul 2016, 15:59 WIBDiterbitkan 28 Jul 2016, 15:59 WIB
Ahok mengatakan bahwa surat yang menjadi barang bukti tersebut tidak dilaporkan kepadanya sebagai Gubernur DKI Jakarta.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nasib Orang Utan Kalimantan, Regulasi Konservasi di Tambang Ternyata Belum Ada
Top 3: Upah Minimum RI Terendah ke-6 di Dunia
Google dan Kemendag Luncurkan Gemini Academy: Pelatihan AI Generatif untuk UMKM Indonesia
Trik Makan Buffet Anti-rugi Saat Buka Puasa dari Chef Restoran Hotel Bintang 5 Jakarta
Top 3 Islami: Orangtua Tidak Pernah Sholat Meninggal, Apa Bisa Diganti Fidyah? Simak Gus Baha, UAH tentang Sholat Tahajud usai Witir
Apa Tujuan Negara Indonesia? Memahami Cita-Cita Luhur Bangsa
Permalukan Manchester City, Liverpool Kokoh di Puncak Klasemen
Waspada, 17 Daerah Pesisir Ini Berpotensi Banjir Rob pada 24 Februari-5 Maret 2025
BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Indonesia Ini pada 24 Februari-5 Maret 2025
Mercedes Benz G 500 Cocok Dipakai Offroad, Dibanderol Rp 5,32 Miliar
3 Resep Kreas Pastel Aneka Isi dari Abon sampai Tuna Buat Teman Kudapan
Rugikan Nigeria, Binance Kena Denda Rp 1,2 Kuadriliun