Nurhadi Mundur dari MA, Penyidikan Suap Permohonan PK Lebih Mudah

Yuyuk mengatakan, KPK sempat kesulitan memeriksa Nurhadi.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Agu 2016, 15:27 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2016, 15:27 WIB
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK Yuyuk Andriati
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK Yuyuk Andriati

Liputan6.com, Jakarta - Nurhadi Abdurrachman resmi mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Langkah tersebut, menurut KPK akan memberikan kemudahan bagi mereka untuk melakukan serangkaian proses penyidikan terkait kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Harapannya akan lebih mudah jika sewaktu-waktu dimintai keterangan sehubungan dengan kasusnya," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK Yuyuk Andriati, di Jakarta, Senin (1/8/2016).

Dia mengatakan, KPK sempat kesulitan memeriksa Nurhadi. Pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris MA itu sempat ditunda.

"Karena kemarin saat masih menjabat memang beberapa kali pemeriksaan tertunda karena tugas-tugas yang harus dihadiri atau diselesaikan," jelas Yuyuk.

Nurhadi Abdurrachman beberapa kali diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rumah dan kantor Nurhadi juga pernah digeledah KPK.

KPK kemudian meminta pihak Imigrasi mencegah Nurhadi, sopir sekaligus ajudan Nurhadi bernama Royani, dan Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. (Winda Prisilia)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya