Kejagung: Anggaran Eksekusi Mati Rp 200 Juta untuk 1 Terpidana

Dia menegaskan, meski sudah disiapkan Kementerian Keuangan, anggaran eksekusi mati tersebut belum dicairkan seluruhnya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Agu 2016, 03:23 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2016, 03:23 WIB
Ilustrasi Liputan Khusus Eksekusi Mati
Ilustrasi Liputan Khusus Eksekusi Mati

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad membantah tudingan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menyebut anggaran pelaksanaan eksekusi mati tahap III mencapai Rp 7 miliar.

"Anggaran Rp 200 juta untuk dua lembaga langsung dalam acara yang sama (eksekusi). Ini untuk satu terpidana, jadi jumlah itu (Rp 7 miliar) dari mana?" kata Noor di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/8/2016).

Dia menegaskan, meski sudah disiapkan Kementerian Keuangan, anggaran eksekusi mati tersebut belum dicairkan seluruhnya. Proses pencairannya dilakukan per pelaksanaan eksekusi mati. Itu pun juga disesuaikan dengan jumlah terpidana yang dieksekusi.

"Uang sudah ada dan uang enggak diserahkan semuanya, dibayarkan kalau ada eksekusi lagi," kata Noor.

Sebelumnya, Direktur YLBHI Julius Ibrani mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan dana anggaran pada pelaksanaan eksekusi hukuman mati tahap III. Sebab, dana yang telah cair dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp 7 miliar.

Hal itu berdasarkan investigasi yang dilakukan YLBHI dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

"Rencana awal dimintakan terhadap 18 orang. Ini yang kami duga cair jumlahnya mencapai Rp 7 miliar dan anggaran itu sudah habis," ujar Julius saat memberikan keterangan di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 31 Juli 2016.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya