Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menyiapkan anggaran untuk eksekusi mati jilid III sejak tahun lalu. Anggaran ini guna pelaksanaan eksekusi mati 16 terpidana. Namun, bukan berarti, seluruh anggaran akan digunakan dalam tahap akhir penegakan hukum tersebut.
"Memang tahun lalu itu ada 16 anggaran yang disiapkan. Tapi bukan nama lho ya. Itu alokasi saja," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum, ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Menurut dia, Kejaksaan tengah melakukan sejumlah persiapan terkait eksekusi mati jilid III tersebut. Salah satunya, mengabarkan soal pelaksanaan eksekusi mati ke keluarga para terpidana.
"Intinya Kejaksaan masih melakukan sejumlah persiapan. Salah satunya memberitahukan ke keluarga dan dubes," kata Rum.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi mati terpidana kasus narkoba dalam dua tahap. Tahap pertama digelar pada 18 Januari 2015. Ada enam terpidana yang dieksekusi oleh regu tembak di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah.
Kejaksaan Agung melakukan eksekusi mati tahap dua pada Selasa 28 April 2015. Berlangsung di Nusakambangan, sembilan terpidana menghadapi eksekusi mati secara bersamaan. Mereka merupakan warga negara Australia, Nigeria, dan Brasil. Ada juga terpidana mati dari Indonesia.
Adapun Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan eksekusi mati tahap III akan digelar sebagai bentuk perang terhadap narkoba.