Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto menegaskan anggota Polri tidak boleh membantu warga mendapatkan lisensi mengemudi kendaraan bermotor atau Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa mengikuti prosedur. Jika anggota Polri melakukan hal itu berarti terjadi pelanggaran disiplin.
"Kan ada aturan mainnya, makanya itu dianggap sebagai melanggar aturan disiplin. Dalam peraturan itu, dia (anggota Polri) tidak boleh menerima dari pihak ketiga yang berkaitan dengan tugas kepolisian. Tapi kalau yang berkaitan dengan tugasnya, itu yang dilarang," kata Moechgy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Untuk mengantisipasi, Moechgiyarto mengaku senantiasa memberi pembinaan kepada anggota-anggotanya saat rapat analisa dan evaluasi (anev) dengan para kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dalam anev pun anggota selalu diperingatkan risiko yang mengancam bila melakukan pelanggaran.
"Kalau melakukan pelanggaran yang menyimpang, ada tiga instrumen. Itu senantiasa saya jelaskan kepada jajaran," ujar Moechgiyarto.
Mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Triyanto, tertangkap basah saat beraksi sebagai calo Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin 1 Agustus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan Triyanto melakukan desersi sejak Januari lalu lantaran 58 hari tidak masuk kerja. Ia pun menjalani sidang profesi di Propam hingga Maret dan dikeluarkan dari kesatuan Polri pada Juni kemarin.
Sehingga, saat tertangkap Triyanto tidak lagi berstatus polisi melainkan warga sipil. Karena itu Tim Khusus Anticalo Satpas SIM Daan Mogot akan memproses Triyanto dengan prosedur pidana umum.
Tiga bulan sebelum dipecat, Bripka Triyanto menjual jasa pintas membuat lisensi mengemudi dengan tarif Rp 700 ribu per-SIM. Saat ditangkap, ia sedang berkeliaran di Satpas dengan membawa 7 warga yang menggunakan jasanya.
Kapolda Metro: Polisi Tak Boleh Beri Jalan Pintas Warga Bikin SIM
Jika anggota Polri memberi jalan pintas warga bikin SIM maka melanggar disiplin.
diperbarui 03 Agu 2016, 17:21 WIBDiterbitkan 03 Agu 2016, 17:21 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto saat memberikan keterangan di Mapolres Kota Depok (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Pivot Table Excel: Panduan Lengkap Mengoptimalkan Analisis Data
10 Makanan untuk Menaikkan Gula Darah yang Rendah, Efektif dan Mudah Dijumpai
Fungsi Gmail: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Waspada, Perubahan pada Kuku Jari Seperti Ini Menandakan Kolesterol Tinggi
Serang Wilayah yang Diklaim Gudang Hizbullah, Israel Langgar Gencatan Senjata di Lebanon
Taman Margasatwa Ragunan Targetkan 140 Ribu Pengunjung di Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Apple Siapkan iPhone Tanpa Bezel, Kapan Dirilisnya?
Promo Alfamart JSM Akhir Tahun 2024, Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
Gaya Mahal Cucu Jokowi Jalan-Jalan ke Solo Safari Saat Libur Natal, Anak Kahiyang Pakai Kaus Branded Rp7 Jutaan
Brain Rot Dinobatkan sebagai Oxford Word of the Year 2024, Apa Itu?
Kaprodi Anestesiologi FK Undip Jadi Tersangka Kasus PPDS Aulia Risma, IDI Siapkan Langkah Pembelaan
Aktor Film Baby Driver Hudson Meek Meninggal Usia 16 Tahun, Jatuh dari Kendaraan yang Tengah Melaju