Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto menegaskan anggota Polri tidak boleh membantu warga mendapatkan lisensi mengemudi kendaraan bermotor atau Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa mengikuti prosedur. Jika anggota Polri melakukan hal itu berarti terjadi pelanggaran disiplin.
"Kan ada aturan mainnya, makanya itu dianggap sebagai melanggar aturan disiplin. Dalam peraturan itu, dia (anggota Polri) tidak boleh menerima dari pihak ketiga yang berkaitan dengan tugas kepolisian. Tapi kalau yang berkaitan dengan tugasnya, itu yang dilarang," kata Moechgy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Untuk mengantisipasi, Moechgiyarto mengaku senantiasa memberi pembinaan kepada anggota-anggotanya saat rapat analisa dan evaluasi (anev) dengan para kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dalam anev pun anggota selalu diperingatkan risiko yang mengancam bila melakukan pelanggaran.
"Kalau melakukan pelanggaran yang menyimpang, ada tiga instrumen. Itu senantiasa saya jelaskan kepada jajaran," ujar Moechgiyarto.
Mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Triyanto, tertangkap basah saat beraksi sebagai calo Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin 1 Agustus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan Triyanto melakukan desersi sejak Januari lalu lantaran 58 hari tidak masuk kerja. Ia pun menjalani sidang profesi di Propam hingga Maret dan dikeluarkan dari kesatuan Polri pada Juni kemarin.
Sehingga, saat tertangkap Triyanto tidak lagi berstatus polisi melainkan warga sipil. Karena itu Tim Khusus Anticalo Satpas SIM Daan Mogot akan memproses Triyanto dengan prosedur pidana umum.
Tiga bulan sebelum dipecat, Bripka Triyanto menjual jasa pintas membuat lisensi mengemudi dengan tarif Rp 700 ribu per-SIM. Saat ditangkap, ia sedang berkeliaran di Satpas dengan membawa 7 warga yang menggunakan jasanya.
Kapolda Metro: Polisi Tak Boleh Beri Jalan Pintas Warga Bikin SIM
Jika anggota Polri memberi jalan pintas warga bikin SIM maka melanggar disiplin.
diperbarui 03 Agu 2016, 17:21 WIBDiterbitkan 03 Agu 2016, 17:21 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto saat memberikan keterangan di Mapolres Kota Depok (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Gift: Memahami Makna dan Pentingnya Pemberian Hadiah
Rudy Mas'ud: Tak Ada Persiapan Khusus untuk Ikut Retret
VIDEO: Program Makan Bergizi Gratis di Sumenep Resmi Dihentikan
Impor Kurma Indonesia Melonjak Tajam Jelang Ramadan, Capai 16,43 Ribu Ton
BKN: PNS Wajib Ingatkan Pimpinan yang Lalai
Resep Lontong Sayur Labu Siam: Hidangan Lezat dan Bergizi untuk Keluarga
Arti Fast: Memahami Makna dan Penerapannya dalam Berbagai Konteks
Zairee Selina Quinlyn Kareema Febian, Ini Arti Nama Anak Mahalini dan Rizky Febian
Hotman Paris Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Laporan PN Jakut ke Razman Nasution
Melahirkan Anak Pertama, Simak Perjalanan Kehamilan Mahalini
Mau Daun Pisang Tahan Lama? Coba Cara Simpan Ini agar Awet hingga 1 Bulan
Inspiratif, Kurir Difabel Ini Kejar Cita-Cita Jadi Atlet Sepak Bola Amputasi hingga Lolos Seleksi