Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto menegaskan anggota Polri tidak boleh membantu warga mendapatkan lisensi mengemudi kendaraan bermotor atau Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa mengikuti prosedur. Jika anggota Polri melakukan hal itu berarti terjadi pelanggaran disiplin.
"Kan ada aturan mainnya, makanya itu dianggap sebagai melanggar aturan disiplin. Dalam peraturan itu, dia (anggota Polri) tidak boleh menerima dari pihak ketiga yang berkaitan dengan tugas kepolisian. Tapi kalau yang berkaitan dengan tugasnya, itu yang dilarang," kata Moechgy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Untuk mengantisipasi, Moechgiyarto mengaku senantiasa memberi pembinaan kepada anggota-anggotanya saat rapat analisa dan evaluasi (anev) dengan para kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dalam anev pun anggota selalu diperingatkan risiko yang mengancam bila melakukan pelanggaran.
"Kalau melakukan pelanggaran yang menyimpang, ada tiga instrumen. Itu senantiasa saya jelaskan kepada jajaran," ujar Moechgiyarto.
Mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Triyanto, tertangkap basah saat beraksi sebagai calo Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin 1 Agustus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan Triyanto melakukan desersi sejak Januari lalu lantaran 58 hari tidak masuk kerja. Ia pun menjalani sidang profesi di Propam hingga Maret dan dikeluarkan dari kesatuan Polri pada Juni kemarin.
Sehingga, saat tertangkap Triyanto tidak lagi berstatus polisi melainkan warga sipil. Karena itu Tim Khusus Anticalo Satpas SIM Daan Mogot akan memproses Triyanto dengan prosedur pidana umum.
Tiga bulan sebelum dipecat, Bripka Triyanto menjual jasa pintas membuat lisensi mengemudi dengan tarif Rp 700 ribu per-SIM. Saat ditangkap, ia sedang berkeliaran di Satpas dengan membawa 7 warga yang menggunakan jasanya.
Kapolda Metro: Polisi Tak Boleh Beri Jalan Pintas Warga Bikin SIM
Jika anggota Polri memberi jalan pintas warga bikin SIM maka melanggar disiplin.
Diperbarui 03 Agu 2016, 17:21 WIBDiterbitkan 03 Agu 2016, 17:21 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto saat memberikan keterangan di Mapolres Kota Depok (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
IHSG Sempat Dibuka ke 6.450 pada Senin 21 April 2025, Investor Dapat Cermati 3 Saham Ini
Tawuran Tewaskan Satu Remaja di Cengkareng, Jakarta Barat
5 Rekomendasi Film Big Creatures on Earth, Tontonan Seru yang Menegangkan
Kamboja Menamai Sebuah Jalan dengan Nama Pemimpin China Xi Jinping, Apa Alasannya?
Top 3: Kumpulan Contoh Puisi tentang RA Kartini untuk Anak SD
Menggali Makna Lagu Ibu Kita Kartini dan Sosok Penciptanya
Migrasi NGBS Berhasil, KB Bank Siap Berikan Layanan Cepat, Aman dan Andal
JK Ungkap Tiga Pihak yang Bisa Hentikan Perang Israel-Palestina
Waspada Hoaks Bertebaran Dalam Sepekan, Simak 6 Ragamnya
Toge Productions: Kriegsfront Tactics Bukan Sekadar Front Mission Versi Lokal
12 Rekomendasi Model Rumah Minimalis 1 Air Terbaru 2025, Modern & Estetis
Hati-hati Modus Penipuan Keuangan Love Scam Intai Pekerja Migran Indonesia