Eks Ketua PN Jakut Mengaku Tak Tahu Suap Vonis Saipul Jamil

KPK memeriksa Lilik Mulyadi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap vonis ringan pedangdut Saipul Jamil.

oleh Oscar Ferri diperbarui 05 Agu 2016, 13:13 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2016, 13:13 WIB
20160728-Saipul Jamil Jadi Saksi Kasus Suap Panitera PN Jakut-Jakarta
Senyum Saipul Jamil saat menjadi saksi sidang praperadilan kasus suap terdakwa Panitera Pengadilan Jakarta Utara, Rohadi, di PN Jakarta Pusat, Kamis (28/7). Rohadi diduga menerima suap untuk meringankan vonis terhadap Ipul (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi, mengaku tidak tahu soal dugaan suap vonis ringan pedangdut Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur. ‎Lilik yang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan sudah tak menjabat sebagai Ketua PN Jakut saat perkara Saipul diputus majelis hakim Ifa Sudewi dkk.

"Waktu diputus saya bukan lagi Ketua PN, saya sudah sebagai hakim tinggi," kata Lilik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Dia yang kini menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara‎ tersebut menuturkan, perkara Saipul diputus pada 14 Juni 2016. Sementara dia naik jabatan mulai 3 Juni 2016.

"Saya ketua PN sampai 2 Juni, sedangkan 3 Juni sudah hakim tinggi," ucap Lilik.

Terkait dengan Rohadi, dia mengenal Panitera Pengganti PN Jakut tersebut. Namun, dia menegaskan hubungannya hanya sebagai atasan dan bawahan.

"Kalau tidak salah (Rohadi) baru 2014 di Utara (PN Jakut)," kata Lilik yang pernah mengajukan uji materi syarat hakim agung nonkarier ini.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis ringan terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara.

Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, kemudian Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan agar Saipul Jamil divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya