Liputan6.com, Jakarta - Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi, mengaku tidak tahu soal dugaan suap vonis ringan pedangdut Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur. Lilik yang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan sudah tak menjabat sebagai Ketua PN Jakut saat perkara Saipul diputus majelis hakim Ifa Sudewi dkk.
"Waktu diputus saya bukan lagi Ketua PN, saya sudah sebagai hakim tinggi," kata Lilik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Dia yang kini menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara tersebut menuturkan, perkara Saipul diputus pada 14 Juni 2016. Sementara dia naik jabatan mulai 3 Juni 2016.
"Saya ketua PN sampai 2 Juni, sedangkan 3 Juni sudah hakim tinggi," ucap Lilik.
Terkait dengan Rohadi, dia mengenal Panitera Pengganti PN Jakut tersebut. Namun, dia menegaskan hubungannya hanya sebagai atasan dan bawahan.
"Kalau tidak salah (Rohadi) baru 2014 di Utara (PN Jakut)," kata Lilik yang pernah mengajukan uji materi syarat hakim agung nonkarier ini.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis ringan terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara.
Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, kemudian Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan agar Saipul Jamil divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.