Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kelar memeriksa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rina Pertiwi. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil di PN Jakut.
Rampung diperiksa, Rina mengaku mendapat cecaran pertanyaan dari penyidik KPK, salah satunya tentang bagaimana PN Jakut menangani perkara, termasuk perkara Saipul. Mulai dari pendaftaran, sampai penentuan majelis hakim dan panitera penggantinya.
Baca Juga
"Tadi tuh (ditanya) masalah teknis masuknya perkara. Terus kejaksaan ke pengadilan pelimpahannya. Tanggalnya, majelisnya siapa, PP (panitera pengganti) siapa," kata Rina di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Advertisement
Terkait panitera pengganti, lanjut Rina, sejak awal bukan Rohadi yang menangani. Perkara Saipul Jamil ditangani oleh Dolli Siregar. Namun, dia tak tahu kenapa bisa Rohadi yang menjadi tersangka kasus ini.
"Saya enggak tahu itu. Nanti saja deh dari KPK," kata Rina.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.
Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi,Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul Jamil.
Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul Jamil divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.