Tersangka Kasus Kerusuhan Tanjungbalai Bertambah Jadi 21 Orang

Sebanyak tujuh tersangka masih di bawah umur sehingga tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtua.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Agu 2016, 12:44 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2016, 12:44 WIB
Ilustrasi Kerusuhan
Ilustrasi Kerusuhan, Pengrusakan dan Tawuran (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian terus mengusut kasus kerusuhan bernuansa SARA di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Jumlah tersangka kasus kerusuhan itu bertambah dua orang lagi, menjadi 21 orang.

"Jumlah tersangka jadi 21 orang," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta, Minggu (8/7/2016) seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, 21 tersangka tersebut terdiri atas delapan tersangka pelaku pencurian saat kerusuhan terjadi, sembilan tersangka tindak perusakan, dan empat tersangka provokator.

Dari keseluruhan tersangka, sebanyak tujuh tersangka masih di bawah umur sehingga tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtua.

Sebanyak 12 orang tersangka lainnya ditangguhkan penahanannya. "Baru dua orang yang ditahan. Dua tersangka yang ditahan adalah tersangka provokator berinisial BA dan A," kata dia.

Kerusuhan yang berujung perusakan sejumlah rumah ibadah di Tanjungbalai pada Jumat 29 Juli itu diduga dipicu ketersinggungan seorang warga berinisial M. Kasus itu kemudian menyebar luas melalui media sosial.

Akibatnya, sejumlah warga merusak dan membakar sedikitnya delapan tempat ibadah dan beberapa mobil di dalamnya. ‎Tak hanya itu, warga juga melakukan penjarahan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya