Polisi Tetapkan 19 Tersangka Kerusuhan Tanjungbalai

Polisi juga terus mencari orang yang menghasut sehingga pembakaran tempat ibadah terjadi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Agu 2016, 16:14 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2016, 16:14 WIB
Tersangka Kerusuhan di Tanjungbalai
Diantara para tersangka, 6 orang masih dibawah umur dan masih diproses pendampingan hukum dari komisi perlindungan anak.

Liputan6.com, Jakarta - Kerusuhan antarwarga di Tanjungbalai, Sumatera Utara terus diselidiki kepolisian. Saat ini polisi sudah menetapkan 19 tersangka kasus tersebut.

"11 tersangka pasal perusakan, 8 tersangka pasal pencurian," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2016).

Martinus menambahkan, situasi di Tanjungbalai saat ini sudah terkendali. Polri saat ini terus melakukan upaya penegakan hukum dan pemulihan situasi.

"Tanjungbalai kondusif, terus dilakukan penegakan hukum dan pemulihan situasi," ujar dia.

Sementara polisi juga terus mencari orang yang menghasut sehingga kerusuhan terjadi. Yang pasti, ia mengaku sudah mengantongi nama-nama yang diduga menghasut.

"Itu masih didalami karena kasus IT kan kita harus tau siapa yang memulainya. Itu perlu analisis mendalam. Nama-namanya sudah ada, tapi harus ada analisa dari cyber," tandas Martinus.

Pada Sabtu 29 Juli 2016 dinihari, kerusuhan terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Sejumlah massa membakar belasan tempat ibadah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya