Harapan Pengamen Cipulir Bila Gugatan Rp 1 Miliar Dikabulkan

Mereka menggugat ganti rugi Rp 1 miliar lebih kepada negara atas kasus salah tangkap.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Agu 2016, 13:09 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2016, 13:09 WIB
Hakim Pengadilan Tinggi Putus Bebas 2 Pengamen Cipulir
Keduanya dinyatakan tidak bersalah pada 5 Maret 2014 lalu, lantaran Majelis Hakim Banding menilai fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan praperadilan yang diajukan dua pengamen asal Cipulir, Kebayoran Lama, Andro Supriyanto (21) dan Nurdin Priyanto ‎alias (26), atas kasus salah tangkap bakal diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak tanggung-tanggung, keduanya menggugat ganti rugi Rp 1 miliar lebih kepada negara atas kasus ini.

Salah satu pemohon, Nurdin berharap permohonannya ganti rugi materiil dan imateriil itu dikabulkan oleh ‎hakim tunggal Totok Sapti Indrato. Kendati, dia tidak terlalu berharap permohonannya bisa dikabulkan seluruhnya.

"Ya minta dikabulkan bang. Kita berdoa minta dikabulkan. Kalau enggak dikabulkan juga, ya pasrah saja. Terserah Yang Mahakuasa saja. Syukur-syukur dikabulin semua," ujar Nurdin di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).

Nurdin mengatakan, jika permohonan praperadilan ganti kerugian dikabulkan, mereka akan menggunakan uang tersebut sebagai modal usaha. Dia juga berjanji akan berhenti mengamen.

"Buat modal usaha. Kalau dikabulin ya mengamen berhenti. Pengin usaha saja, pengin benar, pengin maju," tandas dia.

Dia mengungkapkan, kasus salah tangkap hingga pemidanaan ini sangat berdampak pada kehidupan sosialnya. Meskipun pada akhirnya Pengadilan Tinggi Jakarta memutus tak bersalah, keduanya cukup sulit mendapatkan kepercayaan di masyarakat.

Selama menjalani masa penahanan, ‎Nurdin harus rela kehilangan ibunya. Sang ibu kerap sakit-sakitan setelah penangkapan anaknya hingga akhirnya meninggal dunia. Tak hanya itu, Nurdin juga terpaksa menerima surat gugatan cerai dari sang istri begitu keluar dari penjara.

Cap sebagai pembunuh masih melekat pada diri Nurdin dan Andro. Padahal tindak pidana itu tidak pernah mereka lakukan. ‎Mereka bahkan sulit mendapatkan pekerjaan lagi setelah dinyatakan bebas dari hukuman.

"Susah cari pekerjaan, gara-gara salah tangkap. Saya jalanin hukuman yang enggak saya lakuin," ucap Nurdin.

Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto alias Benges dituduh dan disangka hingga dipidanakan dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir, Jakarta Selatan pada akhir Juni 2013. Keduanya ditangkap, ditahan, dan diproses secara hukum, meskipun tidak ada bukti yang mengarahkan mereka sebagai pembunuh Dicky.

Bukti bahwa Andro dan Nurdin tidak terlibat dalam pembunuhan diperkuat dengan adanya putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan diperkuat dengan hasil kasasi di Mahkamah Agung.

Andro dan Nurdin telah dibebaskan dari hukuman 7 tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya bebas setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan tidak bersalah. Namun, jaksa penuntut umum tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Rupanya hasil keputusan kasasi juga mengokohkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kasus pembunuhan Dicky Maulana sendiri diduga dilakukan oleh enam anak jalanan yang sehari-hari mengamen di Cipulir, Jakarta Selatan. Mereka adalah dua terdakwa dewasa Andro dan Nurdin, serta empat terdakwa anak di bawah umur yang kasasinya tengah berjalan di MA. Mereka berinisial FP (16), F (14), BF (16), dan AP (14).

Pembunuhan Dicky terjadi pada Minggu, 30 Juni 2013. Pada 1 Oktober 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara 3-4 tahun kepada empat terdakwa anak di bawah umur. Sementara dua terdakwa dewasa, masing-masing dihukum 7 tahun penjara.

Setelah dinyatakan tak bersalah dan bebas dari hukuman penjara, Andro dan Nurdin kemudian memohon ganti rugi ke negara senilai Rp 1 miliar lebih. Dalam hal ini, permohonan itu‎ dilayangkan kepada Termohon I Kapolda Metro Jaya, Termohon II Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Turut Termohon Menteri Keuangan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya