Royani Hilang, Penyelidikan KPK terhadap Sekretaris MA Terganggu

Sopir Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Royani tak diketahui rimbanya.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Mei 2016, 10:00 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2016, 10:00 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Sopir Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Royani, tak diketahui rimbanya. Hilangnya Royani pun dianggap KPK mengganggu penyelidikan terhadap Nurhadi.

"Tentu saja (mengganggu). Royani termasuk yang mengetahui aktivitas keseharian Pak Nurhadi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Senin (30/5/2016).

KPK saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap Nurhadi pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Panitera/Sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah pada 20 April 2016.

KPK sudah mencegah Nurhadi bepergian keluar negeri dan menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan uang total Rp 1,7 miliar yang terdiri atas sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.

Namun Alexander enggan mengungkapkan apakah keterangan Royani dapat membuktikan bahwa Nurhadi terbukti terkait dengan sejumlah kasus yang sedang berperkara di MA.

"Kalau (hubungan) itu masih perlu didalami lagi karena orangnya (Royani) belum ketemu, belum ditanya," ungkap Alexander.

Royani sudah diberhentikan Mahkamah Agung karena lebih dari 30 hari tidak masuk kantor. KPK pun meminta agar masyarakat yang mengetahui keberadaan Royani dapat melaporkannya.

"Kita minta bantuan kepada siapa saja yang mengetahui keberadaan Royani. Masyarakat bisa melaporkan, wartawan juga bisa. Selain itu KPK juga minta bantuan kepada aparat lainnya, dari kepolisian dan imigrasi untuk melacak keberadaan Royani. KPK berharap Royani segera melaporkan diri untuk dimintai keterangannya," ucap Alexander.

Sedangkan terkait dengan pengakuan Nurhadi di hadapan Komite Etik MA bahwa ia tidak memiliki hubungan dengan para pihak yang berperkara di MA, Alexander menjelaskan hal itu tidak mempengaruhi jalannya penyidikan di KPK.

"Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan KPK sama sekali tidak terpengaruh dengan hasil pemeriksaan etik yang dilakukan oleh komite etik sebuah lembaga," ucap Alexander seperti dilansir Antara.

Royani sudah dua kali dipanggil KPK tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan sehingga Royani diduga disembunyikan. KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di Mahkamah Agung.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya