Pengacara Jessica Ragu Keaslian CCTV dari Ahli Digital Forensik

Otto pun berpendapat analisis digital forensik Nuh tidak bisa dijadikan patokan fakta.

oleh Audrey Santoso diperbarui 10 Agu 2016, 14:25 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2016, 14:25 WIB
Sidang Jessica Kumala Wongso
Sidang Jessica Kumala Wongso

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meragukan video rekaman CCTV yang menyuguhkan gambar kliennya bergelagat aneh di meja nomor 54, Kafe Olivier, Grand Indonesia pada Rabu 6 Januari silam. Dia pun mempertanyakan mengapa CCTV yang dihadirkan di persidangan bukan asli yang disita dari kafe tersebut.

Alasannya, dalam sidang pemeriksaan ahli digital forensik AKBP Muhammad Nuh Al-Alzhar, jaksa mengatakan rekaman yang dipertontonkan di ruang sidang adalah hasil menggandakan CCTV asli

"Pertama harus kita lihat dulu ya, yang diputar ini bukan CCTV yang asli. Ini katanya kan hasil double, bukan yang asli. Jadi apa kita bisa yakini kalau itu nggak asli," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

Otto pun berpendapat analisis digital forensik Nuh tidak bisa dijadikan patokan fakta lantaran keterangannya hanya sebatas tafsiran subjektif dari apa yang ia lihat. Contohnya, saat kedua tangan Jessica berada di atas tas, Nuh langsung mengatakan Jessica mengambil sesuatu dari dalam tas.

"Jarinya saja nggak kelihatan, kok bisa bilang mengambil sesuatu. Kalo mengambil itu kan jari, bukan tangan. Tapi dia tafsirkan mengambil sesuatu, kan aneh," kata Otto.

Masih kata Otto, segala kemungkinan bisa terjadi dalam perkara kliennya. Yang dikhawatirkannya video tersebut sudah mengalami hasil editing, di mana fakta yang menguntungkan kliennya dihilangkan, sementara adegan-adegan yang merugikan kliennya dimasukkan.

"Apa susahnya mengedit, semua ahli bisa," tandas Otto.

Sementara itu, dalam persidangan kasus Jessica, Ahli Digital Forensik Muhammad Nuh Al-Azhar memastikan, file rekaman CCTV yang diterimanya dari penyidik kepolisian bersih dari editan.

"Kita tidak menemukan adanya editing, tidak ada yang memasukkan frame di sana," ujar Nuh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia mengaku menerima flashdisk dari penyidik berupa 29 file rekaman CCTV Kafe Olivier. File-file itu kemudian dianalisa menggunakan empat metodologi. Yakni analisa hase untuk memeriksa integrity suatu file, analisa metadata, analisa frame, dan analisa bitrate histogram.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya