Kepala Daerah Gunakan Hak Diskresi, Polri Tak Akan Pidanakan

Jokowi sebelumnya mengimbau kepada kapolda dan kajati se-Indonesia agar tidak mengkriminalisasi kepala daerah yang menggunakan diskresi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Agu 2016, 05:02 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2016, 05:02 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya menegaskan, pihaknya akan melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi perihal hak diskresi atau kebebasan mengambil keputusan. 

Presiden Jokowi sebelumnya mengimbau kepada kapolda dan kajati se-Indonesia agar tidak mengkriminalisasi kepala daerah yang menggunakan diskresi. Terutama dalam mempercepat pembangunan di daerahnya.

"Presiden telah memberikan arahan kepada kepolisian dan kejaksaan perihal kebijakan dan diskresi yang tak dapat dipidana," ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu 10 Agustus 2016.

"Kepolisian telah berkomitmen untuk melaksanakan arahan Presiden dengan pedoman arahan hukum yang bijak," ia menambahkan.

Sebab, ada dugaan pejabat pemerintah daerah khawatir menggunakan anggaran, misalnya lewat hak diskresi, karena takut akan adanya kriminalisasi. Dengan demikian, hal itu dianggap menjadi salah alasan yang menyebabkan rendahnya serapan anggaran di daerah.

Ini berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang meminta kepada daerah tak takut memakai anggaran jika 'tak memakan' uang anggaran.

Hal senada diutarakan praktisi hukum Mahendradatta dalam diskusi publik bertema 'Kewenangan Diskresi Pejabat dalam Mendukung Perekonomian' di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 10 Agustus 2016.

Ia mengatakan, hak diskresi diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. "Dengan adanya aturan itu, bisa dijadikan momentum bagi pejabat pembuat keputusan untuk ikut berkontribusi demi terciptanya percepatan pembangunan."

"Ini juga memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan. Aturan ini juga dapat digunakan oleh pemangku kepentingan di sektor keuangan," Mahendradatta menambahkan perihal hak diskresi tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya