Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim menunda penyelidikan laporan TNI, BNN dan Polri terhadap Haris Azhar. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) itu dilaporkan terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik lewat informasi teknologi dan elektronik (ITE).
Ketua DPR Ade Komaruddin mengharapkan Polri tetap mendalami apa yang sudah disampaikan sebelumnya oleh Haris.
"Kan saya sudah katakan dari awal bahwa apa yang disampaikan Pak Haris itu patut dan sebaiknya didalami, karena itu informasi yang sangat berharga buat pemberantasan narkoba," ungkap pria yang karib disapa Akom ini di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Hal yang dilakukan Haris, menurut dia, menjadi pelajaran bagi semua karena harus siap mempertanggungjawabkan sikap dan perkataan masing-masing. Indonesia adalah negara demokrasi, yang membuat setiap orang bisa menyatakan pendapatnya.
"Tetapi tentu juga harus mampu dipertanggungjawabkan, kalau kita benar tentu kita tidak perlu khawatir. Setahu saya, pastinya ada langkah-langkah persuasif yang dikomunikasikan dengan baik," ujar Akom.
"Karena ini kan 3 institusi yang setahu saya yang pertama itu tentara, yang kedua BNN, barulah menyusul yang berikutnya Polri. Itu kan tidak untuk menjadikan Pak Haris dipidanakan," sambungnya.
Politisi Partai Golkar ini pun yakin dengan adanya komunikasi yang baik di antara semuanya, pemberantasan narkoba yang juga menjadi niat bersama dapat berjalan.
"Komunikasi yang baik antar beberapa pihak yang terkait di situ ya harus bisa diteruskan, itu hanya bisa clear bila komunikasi kedua belah pihak bisa dijalankan," Akom menandaskan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan Bareskrim menunda penyelidikan sambil menunggu tim investigasi bentukan Irwasum Polri bekerja.
"Saya katakan ditunda dulu laporan tentang pencemaran nama baik," kata Boy.
Menurut dia, tim independen masih berupaya mengumpulkan fakta-fakta terkait testimoni mendiang Freddy Budiman yang diunggah Haris di media sosial. Bila terbukti ada keterlibatan anggota Polri, BNN ataupun TNI, pelaporan fitnah dan pencemaran baik itu tidak dilanjutkan.
"Fakta-fakta itu bisa digunakan untuk proses pro justisia (proses hukum). Tim investigasi masih berupaya menemukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum," ucap Boy.
Ketua DPR Minta Polri Tetap Selidiki Pernyataan Freddy Budiman
Ketua DPR Ade Komarudin meminta Polri tepat menyelidiki pengakuan Freddy Budiman, meski kasus Haris Azhar ditunda penyelidikannya.
diperbarui 10 Agu 2016, 19:53 WIBDiterbitkan 10 Agu 2016, 19:53 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Inovasi Samsat Budiman dan Samsat Corporate Berhasil Raup Rp19,363 Miliar dari Pajak Kendaraan
Mengenal Tradisi Popokan, Warisan Budaya Masyarakat Jawa Penuh Makna
Perkuat Sinergi, Kementerian Hukum Teken 30 Kerja Sama dengan Mitra Kerja
Sejarah Penampakan UFO, dari Peradaban Kuno hingga Era Modern
Orang Islam Bekerja kepada Nonmuslim Jangan Kecil Hati, Begini Kata Gus Baha
Ruben Amorim Beberkan Pemain Manchester United yang Punya Potensi Besar Berkembang
Menikmati Keajaiban Alam di Puncak Guha Garut
Rencana Perubahan Konsep PPDB Mulai 2025, Sistem Zonasi Tetap Dipertahankan?
VIDEO: Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan Pembakar Suami hingga Tewas Divonis 4 Tahun Penjara
Tren Perawatan Holistik 2025, Bio Cell Jawab Kebutuhan Regenerasi Tubuh dan Kulit
VIDEO: Heboh! Penipuan 'Deepfake' Pakai Wajah Prabowo, Satu Pelaku Ditangkap
VIDEO: Dua Anak Tewas Tertimbun Longsor di Oku Timur, Evakuasi Jasad dengan Alat Seadanya