Eks Ketua KPK Antasari Azhar Dapat Remisi 6 Bulan

Ratu Atut Chosiyah dan Angelina Sondakh tidak dapat remisi kemerdekaan.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Agu 2016, 18:54 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2016, 18:54 WIB
Antasari Azhar
Antasari Azhar (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendapatkan remisi maksimal enam bulan pada peringatan HUT ke 71 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Pak Antasari tahun ini menjalani tahun ketujuh sehingga mendapat remisi umum maksimal yaitu enam bulan," ujar Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi di Jakarta, Rabu (17/8/2016), seperti dikutip dari Antara.

Antasari Azhar dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009.

Mantan jaksa itu kini menjalani proses asimilasi dengan bekerja di kantor notaris di Tangerang. Pembebasan bersyarat sudah di depan mata.

"Bila tahun depan mendapatkan remisi, akhir 2016 sudah bisa diusulkan pembebasan bersyarat," kata Kepala Sub-Bagian Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi Prabowo, melalui pesan pendek, Selasa 15 September 2015.

Situasi berbeda dihadapi Ratu Atut Chosiyah dan Angelina Sondakh. "Bu Atut (Ratu Atut Chosiyah)dan Mbak Angelina (Angelina Sondakh) tidak dapat remisi sedangkan Saipul Jamil belum mendapat remisi karena belum in cracht," tambah Akbar.

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sedang menjalani hukuman tujuh tahun penjara karena terbukti menyuap hakim Mahkamah Konstusi Akil Mochtar sementara mantan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh berdasarkan putusan Peninjauan Kembali perkaranya dipidana penjara 10 tahun.

Tahun ini ada 3.528 narapidana langsung bebas karena mendapatkan remisi umum peringatan Hari Kemerdekaan.

82.015 Terima Remisi

Sementara jumlah total narapidana yang menerima remisi HUT RI mencapai 82.015 orang. Pengurangan hukuman yang mereka terima bervariasi lamanya, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

Rinciannya 24.450 orang menerima remisi satu bulan, 23.013 orang menerima remisi dua bulan, 17.926 orang menerima remisi tiga bulan, 7.392 orang menerima remisi empat bulan, penerima remisi lima bulan berjumlah 4.327, dan 1.379 orang menerima remisi enam bulan.

Penghuni 477 lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Indonesia jumlahnya 199.390 yang terdiri atas 131.964 narapidana dan 67.426 tahanan.

Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Jawa Barat yaitu 9.354 narapidana, disusul Sumatera Utara yaitu 8.191 narapidana, dan Jawa Timur ada 7.328 narapidana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya