Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM tengah memproses status kewarganegaraan mantan menteri ESDM Arcandra Tahar agar bisa kembali menyandang status warga negara Indonesia (WNI). Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris mengatakan, prosesnya akan segera selesai di lembaganya.
"Pemerintah minggu depan sudah selesai (proses administrasinya). Tinggal pertimbangan DPR," ucap Freddy saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2016).
Baca Juga
Meski sudah lolos nantinya di tingkat parlemen, menurutnya masih perlu persetujuan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Advertisement
"Itu bergantung Presiden. Kalau kita ngurus supaya Pak Arcandra jadi WNI kembali dan berbakti kepada negara dan bangsa," ujar Freddy.
Dia pun menuturkan, Arcandra sendiri sudah ditunggu negara lain. Di mana yang bersangkutan memiliki segudang prestasi.
Hal ini seiring dengan apa yang disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa Arcandra sudah melakukan terobosan selama 20 hari kerja sebagai menteri.
Salah satunya, memangkas nilai investasi atau belanja modal (capex) Blok Masela sampai US$ 7 miliar. Hal ini dipandangnya sebagai salah satu upaya memberantas mafia migas.
"Ini kan Arcandra sudah ditunggu negara lain. Masa mau lepas lagi sih? Sayang dong. Artinya di sini kalau ada negara lain yang inginkan, ini berarti ada satu potensi, gitu kan?" ungkap Freddy.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengungkapkan, saat Arcandra menyambangi lembaganya, sewaktu menjabat sebagai menteri.
"Saat datang ke KPK tidak membawa pengaduan apa pun. Hanya courtesy call mengenalkan diri dan memang ada pembicaraan mengenai keinginan Beliau untuk pencegahan korupsi di lingkungan ESDM," pungkas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.