Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama CV Jaya Mekanotama, Aris Hadiyanto dan Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pupuk di PT Berdikari (Persero).
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2016).
Aris ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sementara Sri, dititipkan di Rutan Pondok Bambu. Keduanya hari ini memang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Aris dan Sri dalam kasus ini diduga telah melakukan mark up harga pupuk yang ditenderkan PT Berdikari. Kedua perusahaan itu menjadi pemenang penyediaan pupuk karena diduga ada 'fee' yang telah disepakati dengan Direktur PT Berdikari, Siti Marwa.
Selain CV Jaya Mekanotama dan CV Timur Alam Raya, ada dua perusahaan lagi yang diketahui mendapatkan proyek tersebut. Dua perusahaan lain itu, yakni PT Limas Sejahtera Mandiri dan PT Bintang Saptari.
Dugaannya, 4 perusahaan tersebut melakukan penggelembungan harga pengadaan pupuk dan membagi keuntungan itu dengan Siti Marwa.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada kasus ini. Mereka adalah Siti Marwa, Sri Astuti selaku Komisaris CV Timur Alam Raya, seorang swasta bernama Budianto Halim Widjaja, dan Aris Hadiyanto selaku Direktur Utama CV Jaya Mekanotama.
Aris, Sri, dan Budianto disangka sebagai pemberi suap, sementara Siti Marwa yang juga Wakil Presiden PT Berdikari diduga menjadi penerima suap. Siti diduga menerima suap lebih dari Rp 1 miliar dari sejumlah perusahaan dalam pengadaan pupuk untuk PT Berdikari.
2 Petinggi Perusahaan Pemenang Tender Suap Pupuk Ditahan KPK
KPK menahan dua perusahaan pemenang tender kasus suap pupuk di PT Berdikari (Persero).
diperbarui 22 Agu 2016, 20:00 WIBDiterbitkan 22 Agu 2016, 20:00 WIB
Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/8). Sri Astuti diduga melakukan penyuapan terkait pengadaan pupuk urea di PT Berdikari tahun anggaran 2010-2012. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
2 Investor China Taman Modal Jumbo di Kawasan Industri Batang, Segini Nilainya
Logitech G915 X: Keyboard Gaming Tipis dengan Teknologi Mutakhir
Erotomania Adalah Gangguan Mental yang Bisa Membahayakan, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka Tom Lembong: Pemeriksaan Super Cepat
Menlu Sugiono: Indonesia dan Uruguay Dorong Percepatan Negosiasi CEPA
Puluhan Pebalap Liar di Kebumen Kocar-kacir Disergap Polisi, Siapa Lebih Gesit?
Misteri Lemari Baju Kate Middleton untuk Koleksi Busana Ikoniknya Selama Ini
Timnas Indonesia Keok dari Jepang, Calvin Verdonk Komitmen Curi 3 Poin saat Lawan Arab Saudi
Kimberly Ryder Tampil Lebih Fresh Lepas dari Masalah dengan Edward Akbar, Ogah Disebut Chubby
Cara Dapat Uang dari Aplikasi, Simak Tips Suksesnya
Pengacara Minta Kejagung Hadirkan Tom Lembong pada Sidang Praperadilan Kamis Depan
Cara Mengobati Benjolan di Punggung Secara Alami: Panduan Lengkap