Warga Protes Eksekusi Bangunan Kampung Arab di Puncak

Junaedi, pemilik usaha lainnya menuding bangunan ruko yang lolos dari pembongkaran justeru menjadi pemicu terjadinya kemacetan di Puncak.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 23 Agu 2016, 00:31 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2016, 00:31 WIB
Achmad Sudarno/Liputan6.com
Sat Pol PP Kabupaten Bogor menertibkan bangunan liar di pusat bisnis warga Timur Tengah di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor. (Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Untuk pertama kalinya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan bangunan liar di pusat bisnis warga Timur Tengah di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor.

Namun demikian, tak semua bangunan permanen yang melanggar izin di Kampung Arab, Warung Kaleng, Kecamatan Cisarua itu dibongkar. Kondisi tersebut memicu terjadinya aksi protes pemilik bangunan lainnya. "Terus terang saya kecewa. Saya sudah lama di sini," kata Saepudin, pemilik warung kelontong, Senin 22 Agustus 2016.

Untuk penertiban sendiri, dia melihat masih terjadi tebang pilih. Sebab banyak rumah toko (ruko) yang sudah jelas melanggar garis sepadan jalan dan berdiri di atas saluran irigasi, tetapi tidak dibongkar. "Kalau mau semua dong dibongkar, jangan setengah-setengah," cetus Saepudin.

Junaedi, pemilik usaha lainnya menuding bangunan ruko yang lolos dari pembongkaran justeru menjadi pemicu terjadinya kemacetan di kawasan Puncak.

"Jangankan lahan parkir untuk kendaraan, bangunannya saja mepet ke jalan, gimana enggak macet. Ya seharusnya itu juga ditertibkan," ucap dia.

Apabila pemerintah daerah tidak juga membongkar ruko-ruko yang menjual makanan dan perlengkapan bagi warga Timur Tengah itu mereka berjanji akan demo. "Ya kita lihat saja nanti, warga sudah sepakat mau demo," ancam Saepudin.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho menjelaskan, ada beberapa bangunan ruko yang sengaja tidak dibongkar hari ini, meskipun melanggar garis sepadan jalan dan berdiri di atas saluran irigasi.

"Itu nanti, karena bangunan itu punya IMB jadi perlu kajian dulu. Kalau nanti terbukti melanggar baru kami bongkar," kata dia.

Saat ini, langkah yang dilakukan Satpol PP melakukan penyegelan pengawasan terhadap ruko-ruko tersebut. "Supaya tidak melanggar harus ada tahapan-tahapan seperti segel pengawasan sampai segel pembongkaran. Batas waktunya sekitar sebulan, setelah itu baru tahap pembongkaran," kata Agus.

Pantauan Liputan6.com, sebagian warga dan pemilik bangunan sempat melakukan aksi protes mendesak petugas Satpol PP untuk segera membongkar bangunan ruko. Atas desakan warga, Satpol PP akhirnya membongkar pagar dan trotoar Bafagih Business Center, pusat penjualan kebutuhan warga Timur Tengah dengan menggunakan alat berat. Sedangkan bangunan ruko masih dibiarkan beroperasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya