Liputan6.com, Jakarta - Isu tentang naiknya harga rokok langsung jadi trending topic dalam tiga hari terakhir. Harga jual eceran rokok diisukan naik dua kali lipat, dari Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu. Banyak yang menolak, namun ada juga yang setuju.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (23/8/2016), rupanya ada tafsiran yang keliru dalam isu kenaikan harga rokok ini. Rencana pemerintah menaikkan pajak rokok tidak otomatis menaikkan harga jual sebungkus rokok.
Baca Juga
Di akun twitter resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai menegaskan, isu harga rokok naik yang beredar di media sosial dan pesan berantai tidak benar. Hingga saat ini belum ada aturan terbaru soal harga jual eceran rokok.
Advertisement
Dalam rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan segera menentukan harga jual eceran dan cukai rokok sebelum tahun 2017.
Di sisi lain, isu harga rokok naik justru ditanggapi positif petani tembakau di Jombang, Jawa Timur. Pasalnya harga tembakau di masa panen tahun ini anjlok hingga 50 persen. Jika harga rokok benar-benar naik para petani justru bisa mendulang keuntungan.