Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta seluruh rakyat Indonesia segera merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik atau E-KTP. Batas waktunya sampai 30 September 2016.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Arif Zudan Fakrulloh mengungkap ada sanksi administrasi yang diterima masyarakat bila tak segera membuat E-KTP. Sanksi administrasi dalam bentuk penonaktifan KTP ini akan membuat penduduk tidak mendapatkan pelayanan publik.
Baca Juga
"Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi," kata Zudan di Jakarta seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (23/8/2016).
Advertisement
Ia menambahkan, contoh lain dari pelayanan publik yang tak bisa didapatkan bila tak membuat E-KTP yaitu layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, surat izin perkapalan, dan lain-lain.
Tak Boleh Ganda
Zudan juga menegaskan, data penduduk ini harus tunggal tidak boleh ganda. Berdasarkan pantauan yang ada, masih terdapat banyak warga Indonesia yang menggunakan lebih dari tiga KTP. Bagi masyarakat yang datanya sudah dinonaktifkan, jelas dia, bisa langsung mengurus ke Dinas Dukcapil setempat.
"Untuk masyarakat nanti yang datanya sudah dinonaktifkan bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil, bukan kecamatan dan bukan juga kelurahan, karena kecamatan dan kelurahan hanya bisa membaca bukan mengakses," Zudan menegaskan.
Advertisement