Liputan6.com, Jakarta - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mengingatkan pendatang baru harus mempunyai surat pindah atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal jika ingin tinggal di Jakarta.
"Jika ingin pindah harus memiliki SKPWNI atau surat pindah dari daerah asal," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman seperti dilansir Antara.
Advertisement
Baca Juga
Nurrahman mengatakan pihaknya memberikan persyaratan kepada penduduk yang akan ke DKI Jakarta untuk mempersiapkan dokumen kependudukan untuk memudahkan pelayanan.
Advertisement
Terlebih, pemerintah sudah tidak lagi melaksanakan operasi yustisi sejak 2018 lalu. Maka itu, pentingnya pendatang baru memiliki dokumen kependudukan.
Dia juga mengimbau kepada mereka yang tidak berkeinginan pindah untuk tetap melapor kepada RT/RW setempat.
"Sedangkan, bagi mereka yang tidak berkeinginan pindah akan disebut sebagai penduduk non permanen dengan tetap melapor ke RT/RW maupun Dukcapil setempat," ujarnya.
Â
Jemput Bola
Lebih lanjut, Sudin Dukcapil Jakarta Selatan juga menggencarkan jemput bola kepada pendatang baru dalam upaya melaksanakan tertib administrasi kependudukan (adminduk).
Kegiatan ini sudah dilaksanakan sejak Rabu (9/4) dan akan dilakukan evaluasi usai dua minggu berjalan.
"Dalam dua minggu ini kita upayakan sosialisasi ke RT/RW, termasuk melalui media sosial sehingga warga diharap sudah bisa langsung ke loket-loket Dukcapil di kelurahan," ucapnya.
Â
Advertisement
Sosialisasi
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengimbau pendatang baru untuk memiliki pekerjaan dan penjamin tempat tinggal jika ingin datang ke Jakarta.
Salah satu fokus utama sosialisasi kependudukan adalah penataan data penduduk sesuai dengan domisili agar tercipta basis data yang valid dan akurat dalam mendukung berbagai kebijakan publik.
Â
