Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 177 WNI ditahan di imigrasi Filipina karena kepergok akan pergi haji menggunakan kuota dan paspor negeri jiran tersebut. Saat ini, mereka ditempatkan di sebuah rumah penahanan.
Pgs Kapus Pinmas Kementerian Agama, Syafrizal, mengatakan rumah penahanan itu tidak layak huni. "Tempatnya kurang layak. Kawan-kawan dari KBRI sedang berusaha pindahkan ke tempat layak," kata Syafrizal di kantor Kemenag Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Namun, dia menegaskan, 177 WNI itu tidak ditahan di penjara. Kepastian ini, didapat Kementerian Agama dari KBRI Manila yang tengah mengurus kasus ini.
Advertisement
"Tempat itu bukan tahanan masyarakat," sebut Syafrizal.
Sebelumnya, Imigrasi Filipina mencegah keberangkatan 177 jemaah haji dari Bandara Ninoy Aquino, Kota Manila, Jumat 19 Agustus 2016. Setelah diperiksa, ternyata mereka berkewarganegaraan Indonesia.
Polri pun mulai menelusuri dugaan penipuan terhadap 177 WNI yang berangkat haji lewat Filipina. Mereka ditangkap Imigrasi Filipina gara-gara berusaha naik haji menggunakan paspor negara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agus Andrianto menduga, biro perjalanan haji yang memberangkatkan 177 jemaah itu melakukan tindak penipuan. Sebab, mereka dijanjikan berangkat ke Tanah Suci menggunakan paspor Filipina.
Polisi juga tengah menelusuri perizinan biro perjalanan haji yang memberangkatkan para jemaah tersebut. Bareskrim pun telah mengirimkan tim investigasi guna mendalami peristiwa tersebut.
"Kami lagi cek, resmi atau tidak ini," ucap Agus, di Jakarta, Senin 22 Agustus 2016.
Menurut dia, paspor yang digunakan para jemaah haji tersebut adalah asli. Meskipun paspornya dikeluarkan dari Pemerintah Filipina.