Pengemudi Ojek Perkosa Gadis Remaja di Tepi Danau

Saat itu, DS tengah duduk sendirian dan asyik bermain gadget di danau Cincin, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 24 Agu 2016, 19:19 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2016, 19:19 WIB
DPD RI Apresiasi Perppu Kebiri Terhadap Kekerasan Seksual
Penerbitan Perppu ini memperlihatkan keseriusan Pemerintah menangani masalah pemerkosaan, kejahatan dan kekerasan seksual pada anak.

Liputan6.com, Jakarta - Lantaran tak bisa menahan syahwat, Sukardi akhirnya menghuni hotel prodeo milik Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pria 37 tahun itu ditahan karena diduga memperkosa perempuan 16 tahun berinisial DS. Pengemudi ojek itu memperkosa DS di tepi danau Cincin, Tanah Merah, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin 22 Agustus 2016 sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu, DS tengah duduk sendirian dan asyik bermain gadget. Ternyata, gerak-gerik DS sudah diperhatikan Sukardi yang mengaku sedang menunggu penumpang. Pakaian ketat jadi alasan Sukardi mendekat dan memanggil DS.

"Korban sendiri di sekitar danau lagi bermain. Ketika melihat korban pakaian ketat, kemudian pelaku memanggil dan menakut-nakuti korban," kata Kapolsek Metro Tanjung Priok Komisaris Franz Siregar, Jakarta Utara, Rabu (24/8/2016).

"Di sisi lain, pelaku juga berjanji memberi uang kalau korban DS mengikuti kemauannya," sambung dia.

Sukardi membujuk DS dan dijanjikan uang jajan Rp 8.000. Dengan rasa takut, DS pun menuruti kemauan Sukardi, yang meminta bocah di bawah umur itu berbaring di tepi Danau Cincin. Sukardi pun mencabuli DS.

"Awalnya, mengajak korban ngobrol. Setelah itu pelaku menyuruh korban tidur di bawah rumput dan terjadilah," beber Franz.

DS saat itu ingin berteriak, namun tak sanggup, lantaran berat badan Sukardi mengancam. Usai menuntaskan hasratnya, Sukardi melepaskan DS.

Barulah DS berteriak sekencang-kencangnya. Teriakan itu berhasil mendatangkan beberapa warga sekitar dan langsung menangkap Sukardi.

"Setelah dicabuli, korban teriak meminta tolong dan pelaku diamankan serta dibawa ke Polsek. Polisi juga menyita barang bukti dan langsung membawa korban untuk visum. Dan hasilnya sesuai," tutur Franz.

Akibat pencabulan ini, Sukardi kini diancam dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya