Liputan6.com, Bekasi - Anggota Polres Kota Bekasi menggerebek tempat penampungan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa izin di sekitar Mustika Jaya Bekasi, Jawa Barat.
"Penggerebekan dilakukan pada Senin 22 Agustus sore," kata Kapolresta Bekasi Komisaris Besar Polisi Umar S Fana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 24 Agustus 2016.
Dikutip dari Antara, Umar menyebutkan petugas mengamankan RB (26), RO (26), CAS (34) dan AS (28). Petugas kepolisian memeriksa intensif keempat orang itu guna penyidikan lebih lanjut.Â
Advertisement
Selain mengamankan empat orang pengelola penampungan TKI ilegal itu, polisi menyita 68 paspor, dokumen TKI, mesin cetak (printer) dan stempel PT MH.
Berdasarkan informasi, para TKI yang menempati penampungan itu akan dipekerjakan di Taiwan berdasarkan kerja sama dengan agen di negara tersebut.
Umar mengatakan pengelola mengurus dokumen calon TKI seperti paspor, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan surat izin.
Selanjutnya, pengelola penampungan itu mengurus visa dan membeli tiket pesawat rute Jakarta-Taiwan bagi para calon TKI.
Usai mengurus dan memberangkatkan TKI, agen tersebut menerima uang Rp 12 juta dari setiap calon TKI.
Polisi menetapkan tersangka terhadap RO yang dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak pidana Perdagangan Orang.