Polresta Bekasi Gerebek Penampungan TKI Ilegal

Selain mengamankan empat orang pengelola penampungan TKI ilegal itu, polisi menyita 68 paspor, dokumen TKI, printer dan stempel PT MH.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Agu 2016, 01:55 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2016, 01:55 WIB
TKI ilegal
Petugas gabungan yang terdiri dari Ombudsman, BNP2TKI dan Bareskrim Mabes Polri mengerebek tempat penampungan TKI (Liputan6.com/Fernando Purba)

Liputan6.com, Bekasi - Anggota Polres Kota Bekasi menggerebek tempat penampungan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa izin di sekitar Mustika Jaya Bekasi, Jawa Barat.

"Penggerebekan dilakukan pada Senin 22 Agustus sore," kata Kapolresta Bekasi Komisaris Besar Polisi Umar S Fana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 24 Agustus 2016.

Dikutip dari Antara, Umar menyebutkan petugas mengamankan RB (26), RO (26), CAS (34) dan AS (28). Petugas kepolisian memeriksa intensif keempat orang itu guna penyidikan lebih lanjut. 

Selain mengamankan empat orang pengelola penampungan TKI ilegal itu, polisi menyita 68 paspor, dokumen TKI, mesin cetak (printer) dan stempel PT MH.

Berdasarkan informasi, para TKI yang menempati penampungan itu akan dipekerjakan di Taiwan berdasarkan kerja sama dengan agen di negara tersebut.

Umar mengatakan pengelola mengurus dokumen calon TKI seperti paspor, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan surat izin.

Selanjutnya, pengelola penampungan itu mengurus visa dan membeli tiket pesawat rute Jakarta-Taiwan bagi para calon TKI.

Usai mengurus dan memberangkatkan TKI, agen tersebut menerima uang Rp 12 juta dari setiap calon TKI.

Polisi menetapkan tersangka terhadap RO yang dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak pidana Perdagangan Orang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya