Liputan6.com, Jakarta - Polres Kota Bekasi menangkap seorang perempuan tersangka perdagangan orang di Bekasi, YA alias Dewi alias Fathiyah. Modus yang dilakukan tersangka adalah memotong honor yang didapat setiap korbannya dari para majikan mereka di Tiongkok.
Kapolresta Bekasi Kombes Umar Surya Fana mengatakan, penangkapan dilakukan Selasa 16 Agustus 2016, di sebuah apartemen di Kayuringin, Bekasi Selatan.
Baca Juga
"Tersangka merupakan target sudah lama," kata Umar kepada Liputan6.com, Kamis (18/8/2016).
Advertisement
Pengungkapan bermula dari laporan yang menyebutkan ada beberapa perempuan yang diduga calon tenaga kerja Indonesia (TKI) menghuni dua unit apartemen di Kayuringin.
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapat lima perempuan di apartemen tersebut.
"Dalam pemeriksaan mereka mengaku akan diberangkatkan ke Tiongkok," ujar Umar.
Namun, saat itu aparat tidak menemukan perekrut yang menempatkan lima calon TKI tersebut di kamar apartemen. Hingga akhirnya, polisi memancing tersangka untuk datang ke apartemen di mana lima perempuan calon TKI diinapkan sebelum diterbangkan ke Tiongkok.
"Tersangka diamankan dan di TKP lain ditemukan 3 orang TKI lainnya. Pengakuan tersangka, dia sudah melakukan perbuatan tersebut sejak awal Mei 2016," ungkap mantan Kasubdit III Bareskrim ini.
"Sejak bulan Mei tersangka telah memberangkatkan TKW sebanyak 17 orang yang tidak diketahui dimana bekerjanya," Umar menambahkan.
Dalam pemeriksaan diketahui tersangka tidak bekerja sendiri. Dia menerima calon TKI melalui seorang bernama Rokim yang saat ini masih dalam pengejaran. Untuk pengurusan dokumen seperti KTP, KK, dan akta kelahiran, tersangka dibantu seorang bernama Sarif yang juga buron.
"Tersangka memotong gaji para TKW yang sudah bekerja di Tiongkok selama 6 bulan sebesar 1000 Yuan, yang dibantu agen di Tiongkok bernama Linda," kata Umar.