Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mendapat informasi adanya warga negara asing yang terlibat dalam kasus penipuan 177 WNI yang dicegah keberangkatan hajinya melalui Filipina. Para WNA itu, sambung Tito, berperan sebagai koordinator yang memberangkatkan para WNI.
"Kita dapat informasi diantaranya ada warga negara asing yang melakukan itu," kata Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2016.Â
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menjelaskan, di Indonesia berlaku asas teritorial. Artinya jika ada pelaku warga negara asing dan melakukan kejahatan di luar negeri maka tidak bisa dipidanakan dengan hukum di Indonesia.Â
Advertisement
"Kalau ternyata pelaku adalah warga negara asing dan dia melakukan di luar negeri tentu tidak dapat dikenakan pidana kita. Kita akan berkoordinasi dengan negara terkait," ucap dia.
Menurut Tito, saat ini anggota dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih menyelidiki dugaan penipuan tersebut di Manila, Filipina.
"Kita tidak akan sampaikan secara detil karena tim sedang bekerja nanti kalau sudah berhasil baru disampaikan kepada publik. Kalau tidak kan menggagalkan strategi penyidikan kita," tandas Tito.
Sebelumnya, pihak imigrasi Filipina mencegah keberangkatan 177 jemaah haji dari Bandara Ninoy Aquino, Manila, Jumat 19 Agustus 2016. Setelah diperiksa ternyata mereka berkewarganegaraan Indonesia.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal, menjelaskan KBRI Manila telah mengetahui kasus tersebut. Tindakan penanganan pun sudah diambil.
"Sudah ditangani KBRI sejak kejadian kemarin pagi," kata Iqbal di Jakarta, Sabtu 20 Agustus 2016.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arrmanatha Nasir, menyatakan investigasi atas kasus tersebut juga telah dilakukan Pemerintah Filipina.
Menurut dia, 177 WNI tersebut diinterogasi di detensi imigrasi Filipina. "KBRI Manila telah berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Filipina dan memberi pendampingan bagi para WNI," kata Arrmanatha.