Tak Perlu Risau, E-KTP Berlaku Seumur Hidup

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan bahwa E-KTP berlaku seumur hidup.

oleh Muhammad AliAhmad Romadoni Hanz Jimenez SalimPutu Merta Surya PutraAudrey Santoso diperbarui 28 Agu 2016, 18:03 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2016, 18:03 WIB
e-KTP Keliling
e-KTP Keliling di Kelurahan Mampang Prapatan (Liputan6.com/Audrey)

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan warga mendatangi Kantor Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Mereka tampak antusias memproses KTP elektronik atau E-KTP mereka. Baik mengurus E-KTP yang hilang atau membuat baru.

Salah seorang warga, Rini Novia (26), mengaku senang dengan pelayanan E-KTP keliling di luar hari kerja. Sebab, di hari-hari biasanya dia kesulitan untuk mengurus E-KTP-nya yang hilang sejak Maret 2016 lalu.

Saat mengurus E-KTP hari ini, Rini hanya butuh waktu 30 menit.

"Tadi saya sudah mengantre di meja pendaftaran luar, tapi dibilang kalau mau cetak ulang KTP langsung saja ke dalam (kantor kelurahan). Ini enggak sampai setengah jam (E-KTP) sudah jadi," kata Novia kepada Liputan6.com di Kantor Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu 27 Agustus 2016.

"Ternyata data saya yang bikin E-KTP tahun lalu masih terekam di komputernya," Novia menambahkan.

Dia mengaku mengetahui adanya layanan E-KTP keliling dari surat edaran yang diberikan Ketua RT. Menurut Novia, cukup banyak warga di RT-nya yang memanfaatkan keberadaan KTP keliling.

"Kemarin dapat edaran, katanya ada mobil dari Sudin (Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang datang hari ini. Yang mau bikin KTP ke kelurahan saja. Saya tadi ke sini sama 10 orangan. Cukup banyak juga sih yang datang," ujar dia.

Heboh Urus e-KTP

Jangan Bingung Sekarang e-KTP Memang Berlaku Seumur Hidup
Ya, kabar gembira kamu nggak perlu lagi perpanjang KTP karena kini e-KTP sudah berlaku seumur hidup.

Banyak warga di Ibu Kota maupun di berbagai daerah yang belum memiliki E-KTP memang berbondong-bondong ke kelurahan setempat. Apalagi, belakangan ini, Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri kian gencar mengampanyekan KTP elektronik atau E-KTP. Pangkalnya, batas waktu (deadline) warga untuk memiliki E-KTP adalah 30 September 2017.

Walaupun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa tanggal tersebut hanyalah percobaan. Alasannya tidak lain, agar warga bergerak cepat melakukan perekaman data.

"Deadline 30 September itu kan hanya percobaan saja, karena ini amanat undang-undang. Kalau kita konsisten dengan amanat undang-undang tahun 2015 harusnya kan masih tambah 1 tahun. Sehingga bisa menggerakkan orang untuk datang," Tjahjo menjelaskan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2016.

Sebenarnya, dalam setiap harinya pengurusan E-KTP menghiasi berbagai kantor pemerintahan. Terlebih mereka yang baru menikah, pindah alamat, atau baru 17 tahun, pasti akan mengurus KTP. Namun, lagi-lagi, hasrat warga untuk melakukan perekaman data terbilang minim.

"Yang di kota saja enggak mau datang ke kecamatan. Untuk rekam data saja masih 20 juta lho (yang belum rekam)," kata Tjahjo.

Ia menegaskan kembali bahwa pada 30 September 2016 mendatang bukanlah batas waktu perekaman data E-KTP. Tenggat waktu tersebut, diungkapkan dia, untuk meningkatkan kembali kesadaran masyarakat akan kepemilikan nomor induk kependudukan.

Politikus PDIP itu mengungkapkan, nomor induk ini hanya bisa didapat setelah merekam data di sentra pelayanan publik milik pemerintah. "Niatnya mengajak masyarakat untuk ayo dong meluangkan waktu untuk ini. Ini kan penting," Tjahjo memungkasi.

Berlaku Seumur Hidup

20160302-Mendagri-Tjahjo Kumolo-JT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3/2016).(Liputan6.com/Johan Tallo)

Jauh sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta masyarakat untuk segera memiliki identitas diri. Pemerintah saat ini memberlakukan E-KTP seumur hidup.

"Ayooo warga yang belum punya KTP segera diurus. Sekarang E- KTP berlaku seumur hidup -Jkw," tweet Jokowi dalam @jokowi, yang dikutip Liputan6.com, Jakarta, Minggu 31 Januari 2016.

Tiga hari sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengatakan, e-KTP dapat berlaku seumur hidup. Maka, penduduk yang telah habis masa berlakunya tak perlu mengurus perpanjangan KTP.

Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dalam pasal 64 ayat 7 a. "Jika masa berlaku E-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi. Karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedarluwarsanya," ujar Tjahjo kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis 28 Januari 2016.

Pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP itu pun meminta agar masyarakat jangan terpedaya oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat E-KTP baru.

Sebab, banyak warga yang dipungut biaya oleh calo atau petugas untuk memperpanjang e-KTP. "E-KTP yang sekarang di bagian masa berlakunya memang tertulis berlaku seumur hidup. Namun, untuk yang sudah kedaluwarsa, pun masih sah dan tetap berlaku," ujar dia.

Karena itu Tjahjo meminta agar masyarakat tak perlu takut jika ada razia dari pihak kepolisian ataupun untuk keperluan mengurus administrasi.

"Jadi Anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan E-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau pun di saat mengurus surat-surat penting di kantor atau lembaga mana pun," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya