Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil jual beli vaksin palsu. Ketujuh tersangka itu merupakan produsen vaksin palsu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah aset dari tujuh tersangka tersebut.
"Yang disita ada satu rumah, ada satu ruko, empat mobil, ada 10 sepeda motor, ada 16 rekening yang masih kita dalami," kata Agung di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Advertisement
Menurut Agung, total aset yang telah disita itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Namun hal itu masih terus dilakukan penghitungan oleh penyidiknya.
"Karena ada banyak aset yang sifatnya tidak bergerak, kami tidak bisa memperkirakannya. Saya rasa rumah sekitar bisa kalian tanyakan sendiri," ucap Agung.