Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipid Eksus) Bareskrim Polri terus mengusut dugaan vaksin palsu dan pencucian uang terkait kejahatan pokok kejahatan tersebut. Polisi menemukan angka fantastis dari hasil penjualan vaksin abal-abal itu.
"Ada 1 distributor yang transaksinya mencapai Rp 12 miliar," kata Brigadir Jenderal Agus Setya, Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri, usai diskusi 'Jalur Hitam Vaksin Palsu' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/7/2016).
Namun, Agung mengunci rapat informasi soal distributor yang dimaksud. Alasannya, kepolisian masih menyelidiki praktik cuci uang dari pembuatan dan penjualan vaksin palsu tersebut.
"Masih diselidiki," kata Agung.
Hingga hari ini, penyidik menetapkan 23 tersangka terkait vaksin palsu. Mereka terdiri dari distributor, pembuat vaksin, hingga dokter, bidan, dan perawat.
Penyidik saat ini fokus pada sebaran vaksin ke fasilitas kesehatan yang ada. "Distribusi pelaku tentunya berbeda dengan resmi, di situ kita menyelidikinya," beber Agung.