Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah aset dari 18 tersangka kasus vaksin palsu telah disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Di antaranya adalah sejumlah mobil dan motor.
"Penyitaan aset sedang berjalan untuk TPPU. Kita akumulasikan dengan kejahatan asalnya, yakni kejahatan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Konsumen. Terkait aset lain ada mobil dan motor," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Agung mengatakan, pihaknya juga telah membekukan rekening milik para tersangka sehingga aset tidak bergerak tersebut tidak bisa digunakan. Namun untuk penyitaan masih menunggu hasil audit.
"Nanti akan ada proses di mana dilakukan penyitaan terhadap aset itu. Kita bekukan dulu, di-freeze dulu, blokir dulu, baru kita lakukan audit hasil kejahatan yang mana saja, kita tentukan, baru kita sita," kata Agung.
Sebanyak 18 tersangka kasus vaksin palsu, yaitu J yang memiliki apotek dan toko obat di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Kemudian MF, pemilik apotek di Kramat Jati, Jakarta Timur, lalu ada T dan S yang berperan sebagai kurir.
Kemudian ada HS, H, R, L, dan AP yang berperan sebagai produsen atau pembuat vaksin palsu di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Tersangka AP biasanya menjalankan bisnis haramnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Baca Juga
Ada pula tiga distributor yang ditangkap di kawasan Subang, Jawa Barat. Selain itu, polisi juga menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai pencetak label.
Selain itu, penyidik juga menahan sepasang pasutri dari wilayah Semarang, Jawa Tengah berinisial M dan T. Mereka berperan sebagai distributor penjualan vaksin palsu.
Advertisement
Polisi juga menahan seorang distributor vaksin palsu berinisial R di kawasan Jakarta Timur pada Selasa 28 Juni 2016. Distributor lain berinisial R dan seorang bidan, Monagu Elly Novita, di Ciracas, Jakarta Timur, juga ditangkap.