Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polri telah berangkat ke Filipina untuk menyelidiki kasus penipuan haji yang mendera 177 WNI. Namun, polisi belum menentukan tersangka dalam kasus ini.
Walaupun penyidik telah mendapat sejumlah keterangan yang dapat menjadi alat bukti selama beberapa hari bekerja di Filipina.
"Hari ini belum ditentukan tersangka. Setelah sisa temuan alat bukti uji dilakukan, gelar perkara dievaluasi, kemudian baru ada paling tidak minggu depan lah, sudah ada semakin jelas berkaitan siapa saja yang bisa dijadikan tersangka," terang Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, di sela rapat kerja dengan Pansus Revisi UU Terorisme di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Menurut dia, penyidik telah memeriksa 28 orang dari 63 WNI yang akan berangkat haji dengan menggunakan paspor Filipina tersebut. Termasuk, keluarga korban.
"Enam puluh tiga semuanya masih saksi. Ada 28 korban calon jemaah gaji di sana kemudian ada yang bersyarat sebagai perekrutan dan ada juga pihak keluarga ada 20, kemudian dari saksi-saksi dari travel," ungkap Boy.
Baca Juga
Selain itu, lanjut dia, kepolisian Filipina telah menyelidiki kasus ini. Terutama tentang pelaku yang mendapatkan paspor.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Wiranto menyatakan, proses pemulangan jemaah calon haji ke Indonesia tinggal menunggu waktu. "Kan 177 sudah kumpul di KBRI tinggal pemulangannya," ucap Wiranto.
Dia mengatakan hal itu bukan tanpa dasar. Pasalnya, proses investigasi telah selesai. "Pemeriksaan terhadap mereka udah beres," kata Wiranto.
Advertisement